‘Kabupaten’ Batui Toili Maju Selangkah

  • Whatsapp

PANITIA Khusus (Pansus ) DPRD dan Pemkab Kabupaten Banggai akhirnya menyetujui dengan melahirkan rekomendasi pembentukan Kabupaten pemekaran Batui Toili. Persetujuan pembentukan Kabupaten Batui Toli itu diteken di ruang siding paripurna DPRD Banggai (3/8/2018) pekan lalu.

Hadir dan memberikan tanda tangan yaitu Ketua DPRD, Syamsul Bahri Mang, Bupati Herwin Yatim, Wakil Bupati Mustar Labalo, dan unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris kabupaten, Kapolres, seluruh OPD, dan camat se Banggai.

Pansus dibentuk dan terdiri dari seluruh anggota Bapemperda, unsur Komisi 1 dan pihak Pemkab. Terdiri dari 17 orang anggota Pansus dan lima orang unsur pemerintah. Disepakati, dengan saran- saran sebagai berikut. Pertama; Forum masyarakat Batui Toili telah menyampaikan dokumen pendukung yang di dalamnya memuat keputusan forum kepala desa di setiap kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Batui Toili dan forum badan masyarakat prinsipnya mendukung percepatan pembangunan kabupaten tersebut.

Kedua; terkait dengan pembentukan kabupaten perlu segera menyelesaikan persyaratan dokumen, dengan tetap mengacu pada ketentuan UU yang berlaku. Ketiga; sehubungan keputusan bersama DPRD dan Bupati perlu dilakukan penyesuaian yang mana Pansus telah melakukan perubahan terhadap beberapa diktum.

Pimpinan DPRD Banggai diubah/dihilangkan menjadi Ketua DPRD, dengan konsideran menimbang pada huruf a tujuan pembentukan daerah dituangkan/ditempatkan setelah kalimat memperhatikan aspirasi masyarakat Batui Toili dan konsideran memutuskan menetapkan pada diktum kedua menjadi diktum ketiga menjadik dictum kedua.

Menurut Herwin dalam sambutannya, pembentukan daerah otonomi melalui pemekaran daerah wilayah baik, di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten terutama di era reformasi merupakan dampak dari pemberlakuan UU Nomor 62 Tahun 1999 yang diatur melalui peraturan pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 tahun 2004 yang

kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2007 tentang cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah kemudian diubah lagi dengan UU No. 23 tahun 2014.

Dari sisi penyelenggaraan pemerintahan daerah pembentukan daerah baru tersebut dapat memperpendek tentang kendali pembangunan dan memperpendek jarak pelayananan kepada masyarakat. Tetapi dalam proses pembentukan daerah otonomi baru hendaknya dilakukan secara terencana dan tidak terburu buru dan tidak berdasarkan reaksi emosional sesaat. Sehingga tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud.

Sesuai evaluasi dari kementrian Dalam Negeri RI dari seluruh kabupaten yang ada hanya sekitar 10 persen daerah baru yang berjalan dengan baik. Sedangkan sisanya masih mengalami kendala bahkan terancam gagal. Kegagalan daerah otonomi baru terutama pada sisi administrasi, kelembagaan, sumber dana, insfrastruktur maupun dari sisi sumber daya manusia.

tapi Insya Allah,  pemekaran Kabupaten Batui Toili tidak seperti itu. Guna mengurangi tingkat kegagalan daerah otonomi baru dalam pencapaian tujuan dan seiring UU No. 23 tahun 2014 pembentukan suatu daerah otonomi baru harus dilaksanakan melalui suatu perencanaan yang matang yang memerlukan proses untuk pengkajian yang dalam.

Penyiapan Insfrastruktur dan pembentukan pranata- pranata yang lainnya serta tidak berpesan dalam suatu reaksi sesaat sehingga suatu daerah dibentuk sudah siap dalsm memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Menyikapi   aspirasi  pembentukan kabupaten baru sebagai pemekaran  dari kabupaten baik wilayah pesisir maupun wilyah tengah pemerintah Kabupaten  Mendukung upaya pansus DPRD abuoatwn banggai dalam melakukan pengkajian dengan berpedoman pada UU No. 23  tahun 2014 dengan kesamaan  acuan tersebut akan memberikan kesamaan cara pandang agar pemerintah dab DPRD dalam.

Menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang, Pemkab bertekad untuk melakukan pengkajian secara konfrehensif sehingga dapat diperoleh model penataan penyelenggaraan pemerintaha kabupaten banggai yang efektif dan efisien dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tegasnya.**

Reporter Luwuk: Imam Muslik 

Berita terkait