Pansus LHP Rekomendasi ke Penegak Hukum

  • Whatsapp
banner 728x90

reporter/donggala  :
zubair
PANITIA Khusus (Pansus) 1 LHP BPK RI DPRD Donggala
merekomendasikan ke Bupati agar segera memberi ‘jalan’ penegak hukum untuk
bekerja. Hal itu sesuai dengan temuan-temuan Pansus. Hal itu disampaikan Pansus
saat memberikan laporan di rapat paripurna ketiga lanjutan Selasa (31/7/2018)
kemarin.  
Berikut, temuan-temuan Pansus 1 LHP yang disampaikan dalam
rapat itu. pertama; Pansus menyimpulkan, ada sejumlah catatan catatan yang
menjadi perhatian terhadap pengendalian pajak daerah, kelemahan pembiayaan dan
kelebihan pembayaran di dinas PUPR, dan dinas pariwisata Donggala.
Kedua; kelebihan pembayaran gaji pegawai Rp400 juta lebih. Kelebihan
pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan sebesar Rp100 juta lebih di 22 OPD
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kelebihan pembiayaan.
Selanjutnya Kelebihan pembiayaan kendaraan terhadap sekretariat sebesar Rp200
juta lebih. Dan kelebihan atas realisasi belanja modal jalan Rp1,161 miliar.
Ketiga; ketidaksesuaian pekerjaan di Dinas Pariwisata sebesar
Rp2 miliar lebih. Keempat; pembangunan kantor bupati dan rehab kantor DPRD Rp400
juta lebih.
Sementara itu, hasil kerja Pansus 1 menyampaikan pula kejanggalan
kejanggalan terhadap pengendalian internal yang harus dilakukan perbaikan ke
depan. Hal itu disampaikan oleh anggota Pansus Asludin.
Dalam membahas hasil pengendalian internal, pada dinas
Perikanan, Pariwisata, Perhubungan yang terkait pada pengendalian retribusi
pajak daerah. Disimpulkan pimpinan OPD untuk memblokir rekening yang dianggap
menjadi masalah, dan dilakukan evaluasi rekening secara priodik.
Pansus juga menyimpulkan terkait pengendalian di dinas PUPR
yang melakukan proses kegiatan tidak sesuai mekanisme. Pembayaran gaji ASN di Dinas
Keuangan, dan pengelolaan dana BOS di dinas pendidikan. Selain itu mengenai
tagihan pajak daerah terhadap galian tambang bukan logam atau Galian C yang
tidak valid. Kelebihan pembayaran gaji pegawai belum ditindak lanjuti oleh
instansi terkait.
Selanjutnya, temuan pembiayaan kendaraan bermotor di
sekretariat dewan juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Pansus merekomendasikan
khusus dinas UKM untuk mengembalikan temuan sebesar Rp300 juta lebih. Pansus 1
LHP meminta kepada dinas yang berhubungan dengan kelebihan pembayaran untuk
melakukan penagihan kepada pihak ketiga agar segera dikembalikan ke kas daerah.
Temuan BPK tahun 2014 silam sebesar Rp2 miliar lebih sisanya
Rp783 juta belum diselesaikan. Direkomendasikan untuk segera dilakukan
penagihan. Temuan tahun 2015 senilai Rp4 miliar lebih yang diselesaikan baru Rp2
miliar lebih. Temuan tahun 2016 Rp5 miliar lebih, yang akan ditagih sebesar Rp3
miliar lebih. Sedangkan temuan temuan di PUPR senilai Rp8 miliar masih tersisa Rp4
miliar lebih.
Ikbal Kono anggota dewan Donggala, menanggapi terhadap
kinerja Pansus 1 hasil laporan pemeriksaan BPK yang tidak dilampirkan dengan
dokumen dan persetujuan pimpinan OPD terhadap temuan temuan yang telah menjadi
opini pemerimsaan oleh BPK.
Sehingga, kata Ikbal Kono politisi Hanura itu menjelaskan
bahwa kelemahan kelemahan ini harus menjadi evaluasi tim pansus sehingga ada
niat baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mendesak pihak ketiga
mengembalian kerugian negara tersebut. Contoh kasus lanjut dia, temuan tahun
2014 dengan angka fantastis 2 miliar lebih sampai detik ini belum diselesaikan.
‘’Ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan Pansus ke depan,” ujarnya.
Ketua Pansus 1 Abubakar Aljufrie, menjawab pernyataan Ikbal
Kono, menegaskan bahwa menghargai pernyataan Ikbal Kono yang disampaikan dalam
tanggapannya terkait hasil kinerja Pansus. Kata Abu pada saat pelaksanaan
realisasi TPTG lah yang diberi kewenangan dalam menyelesaikan segala masalah
temuan temuan tersebut.
Dalam pembahasan pansus beberapa waktu lalu menurut
informasi dari pihak inspektorat, bahwa tidak ada batasan waktu yang diberikan
terhadap pihak pihak yang tersangkut dengan pengembalian kelebihan volume
pembayaran kepada pihak ketiga. Selain itu sebut Abu, ketidak mampuan pimpinan
OPD saat memberikan sanggahan kepada BPK saat dibutuhkan. 
‘’Harusnya pihak OLD memberikan bantuan kepada pihak ketiga
terhadap klarifikasi atau sanggahan kepada BPK yang wajar dan rasional,
sehingga terjadi opini yang tidak wajar. Sanggahan ini lah yang tidak
dimanfaatkan oleh pihak OPD ke BPK, khusus temuan tahun 2017,” tuturnya.
Sedangkan temuan turunan swjak tahun 2006 ada upaya untuk
diputihkan, melalui pembicaraan internal antara Pemkab Donggala bersama penegak
hukum, sehingga ini bukan .enjadi temuan bawaan lagi, dan opini WTP kedepan
akan diraih kembali Pemda Donggala.**

Berita terkait