. |
Sumber: Humas pemprov
GUBERNUR Longki Djanggola membuka rapat sinkronisasi dan integrasi peningkatan
pendapatan se-Sulteng, yang dilaksanakan Badan Pendapatan Provinsi Sulteng (25/09/2018)
kemarin. Dengan ditetapkannya, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah, dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 01 tahun 2011 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah, ada lima jenis pajak yang menjadi kewenangan
provinsi.
pendapatan se-Sulteng, yang dilaksanakan Badan Pendapatan Provinsi Sulteng (25/09/2018)
kemarin. Dengan ditetapkannya, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah, dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 01 tahun 2011 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah, ada lima jenis pajak yang menjadi kewenangan
provinsi.
Kelima pajak dan retribusi itu adalah pajak kendaraan bermotor (PKB),
bea balik nama kendaraan bermotor (BPKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
pajak air permukaan dan pajak rokok. Berdasarkan peraturan tersebut, kata
gubernur, realisasi penerimaan kelima pajak tersebut, dibagihasilnya ke
kabupaten/kota. ‘’Dan hal ini telah dilakukan pemerintah provinsi dengan
pembagian untuk PKB dan BBN KB 70% untuk provinsi dan 30 % untuk kab/kota.’’
Terang gubernur.
bea balik nama kendaraan bermotor (BPKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
pajak air permukaan dan pajak rokok. Berdasarkan peraturan tersebut, kata
gubernur, realisasi penerimaan kelima pajak tersebut, dibagihasilnya ke
kabupaten/kota. ‘’Dan hal ini telah dilakukan pemerintah provinsi dengan
pembagian untuk PKB dan BBN KB 70% untuk provinsi dan 30 % untuk kab/kota.’’
Terang gubernur.
. |
Lanjut Gubernur, “Untuk PBB KB, pajak rokok 30% untuk provinsi dan
70 % untuk kab/kota, dan PAP 50 % untuk provinsi dan 50 % untuk kab/kota
kecuali Kabupaten Poso 80% dan 20% untuk provinsi,” sebutnya. Dengan adanya
bagi hasil penerimaan pajak daerah, pemerintah kab/kota dapat berperan aktif
untuk membantu pemerintah provinsi meningkatkan koordinasi, sinkronisasi serta
sinergitas dalam kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, guna
terwujudnya peningkatan penerimaan pendapatan daerah,” harapnya.
70 % untuk kab/kota, dan PAP 50 % untuk provinsi dan 50 % untuk kab/kota
kecuali Kabupaten Poso 80% dan 20% untuk provinsi,” sebutnya. Dengan adanya
bagi hasil penerimaan pajak daerah, pemerintah kab/kota dapat berperan aktif
untuk membantu pemerintah provinsi meningkatkan koordinasi, sinkronisasi serta
sinergitas dalam kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, guna
terwujudnya peningkatan penerimaan pendapatan daerah,” harapnya.
Nampak hadir para kepala BAPENDA se Sulteng, para kepala UPTD Bapenda Sulteng.
Adapun yang menjadi narasumber Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan
Daerah Kemendagri serta Direktur Pendapatan Dan Kapasitas Keuangan Daerah
Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI.**
Adapun yang menjadi narasumber Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan
Daerah Kemendagri serta Direktur Pendapatan Dan Kapasitas Keuangan Daerah
Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI.**