RAPD-P 2018 Sulteng Diteken

  • Whatsapp

 
Sumber:
Humas pemprov
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar
rapat paripurna masa persidangan ke-III dalam rangka penandatanganan nota
kesepahaman perubahan APBD Tahun 2018 diruang sidang utama DPRD (10/09/2018)
lalu. Rapat paripurna dihadiri gubernur, Sekdaprov, Ketua DPRD, Wakil Ketua
DPRD, seluruh anggota DPRD serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov.
Gubernur Longki
Djanggola memberikan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada segenap anggota
DPRD serta pihak terkait yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam
menelaah, membahas dan menyempurnakan raperda perubahan APBD TA 2018.
Gubernur juga
mengatakan 5 September 2018 lalu, sidang paripurna DPRD telah dibuka dengan
penyampaian pidato pengantar nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD T.A
2018, beserta dengan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD TA 2018 dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD
TA 2018.
6 september
2018 penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan dilanjutkan dengan
penyampaian tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD hingga pembahasan
rancangan perubahan APBD di tingkat komisi, gabungan komisi dan TAPD dengan
banggar DPRD,”Alhamdulillah beberapa saat yang lalu telah disetujui
bersama antara DPRD dan pemerintah daerah prov. Sulawesi Tengah”, ungkapnya.
“Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD TA 2018 dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran perubahan APBD T.A 2018 yang telah disetujui bersama selanjutnya
akan disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk di evaluasi,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi
bertujuan untuk tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan
nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta
untuk meneliti sejauh mana APBD yang telah disusun tidak bertentangan dengan
kepentingan umum atau peraturan daerah lainnya,” atas hasil evaluasi
menteri dalam negeri terhadap kedua rancangan peraturan tersebut selanjutnya
ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur,” tuturnya.**

Berita terkait