PALU, 13 Agustus 2026 – Kini sudah waktunya daerah menuntut kebijakan bagi hasil yang adil. Utamanya yang masuk pada rezim perizinan sumber daya alam baik untuk kategori daerah penghasil dan pengolah.
Kerusakan ekologi akibat industri ekstraktif duluan rakyat menerima dampaknya. Setiap tahun dana bagi hasil yang ‘ tak adil’ selalu ‘kurang bayar’ alias tak utuh ke daerah. Daerah kaya tak bisa kaya secara hakiki masyarakatnya. Diikat aturan sampai dicekik pembagian hasil.
Adalah PT Citra Palu Minerals perusahaan pertambangan emas penerima kontrak karya (KK) di wilayah Kota Palu, di Poboya Kecamatan Mantikulore. Setiap hari mengolah biji emas 4.500 ton. Kontrak karya hingga 31 Desember 2050. Jakarta mesti adil ! Lihat rakyat Palu sejahtera dari hasil itu? Atau sebaliknya belum merdeka?
Bila adil, APBD Kota Palu tak hanya Rp1,7 triliun. Tapi sewajarnya Rp3 triliunan. Dengan demikian Pemerintah Kota Palu dapat semakin membangun kesejahteraan warganya.
WAKIL RAKYAT MULAI SIUMAN
Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah beberapa hari lalu komisinya berkunjung ke lokasi tambang CPM. Ia kagum perusahaan mengelola dan memproduksi emas di atas kota dengan jumlah penduduk 400 ribuan itu.
Tapi, lagi lagi sebagaimana untuk Morowali dan Morowali Utara, Ia mempertanyakan besarnya kontribusi fiskal dari aktivitas pertambangan emas tersebut terhadap daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Pertanyaan itu mencuat karena PT CPM saat ini mengoperasikan fasilitas pengolahan bijih emas di Poboya dengan kapasitas sekitar 4.000 hingga 4.500 ton material per hari.
‘’Kalau besaran aktivitas produksi tidak diikuti kejelasan mengenai manfaat fiskal yang diterima daerah. Pemerintah, perlu membuka data penerimaan negara dari aktivitas PT CPM, termasuk besaran DBH yang kembali ke Sulawesi Tengah dan Kota Palu.’’ Tandasnya.
“Pertanyaannya sederhana, dari aktivitas pertambangan sebesar itu, berapa yang masuk ke negara dan berapa yang kembali ke daerah? Jangan sampai kita hanya tahu ada tambang dan ada produksi, tetapi tidak pernah tahu berapa manfaat fiskalnya untuk daerah,” kata Safri, hari ini.
Ia menilai, transparansi penerimaan menjadi penting karena kegiatan pertambangan tersebut mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah Sulawesi Tengah. Masyarakat, menurutnya, berhak mengetahui sejauh mana kekayaan alam tersebut memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita ingin investasi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah. Kalau sumber daya alamnya diambil dari Sulteng, maka masyarakat harus bisa melihat secara jelas apa yang mereka dapatkan,” tegasnya.
Ketua Fraksi PKB itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai ukuran utama kontribusi perusahaan kepada daerah.
Menurut Safri, CSR dan DBH memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda. CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sementara DBH merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah jangan hanya menikmati CSR, lalu lupa mempertanyakan DBH. CSR bukan pengganti hak fiskal daerah. Pemerintah harus tahu berapa yang masuk ke kas negara dan berapa yang kembali ke daerah dari kekayaan alam yang diambil dari wilayah kita,” tegasnya.
Karena itu, Safri meminta pemerintah tidak berhenti pada laporan program sosial perusahaan, tetapi juga memastikan seluruh kontribusi fiskal dapat diketahui secara jelas.
Ia mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka data penerimaan PT CPM, mulai dari volume produksi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, hingga besaran DBH yang dialokasikan kepada daerah.
“Yang harus kita lihat bukan hanya apakah perusahaan menjalankan CSR, tetapi juga berapa penerimaan negaranya, berapa royalti, berapa DBH, dan berapa yang benar-benar kembali ke daerah,” ujarnya.
Safri menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Menurutnya, DPRD justru berkepentingan memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat dan daerah.
“Kalau sumber daya alam kita dieksploitasi dalam jumlah besar, manfaatnya juga harus bisa dirasakan masyarakat. Jangan sampai yang terlihat hanya aktivitas produksinya dan CSR-nya, sementara kontribusi fiskalnya tidak jelas,” katanya.
Ia meminta pemerintah menjadikan transparansi penerimaan sebagai bagian dari evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Poboya. Dengan demikian, publik dapat mengetahui hubungan antara kegiatan produksi, penerimaan negara, DBH, manfaat ekonomi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
“Jangan hanya bicara CSR. Pemerintah harus bicara angka. Berapa kontribusi PT CPM terhadap negara dan berapa yang kembali ke Sulawesi Tengah melalui DBH. Itu yang harus dijelaskan kepada publik,” pungkas Safri. ***









