Dekot Bahas Raperda Tenaga Kerja Lokal

  • Whatsapp

Bapperda DPRD Palu mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan Perlindungan tenaga kerja lokal, sebagai produk hukum daerah

Reporter: Firmansyah

BADAN Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Palu mendorong pembentukan rancangan peraturan
daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal,
sebagai produk hukum daerah. Hal ini terangkum dalam rapat paripurna Dekot dan
Pemkot, Senin (19/11/2018) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.

Ketua Bapperda Dekot, Moh. Rum dalam sambutan
tertulisnya mengungkapkan bahwa Raperda tersebut diilhami dari keresahan
masyarakat perkotaan dalam memasuki fase industrialisasi. Seiring ketatnya
persaingan antara tenaga kerja lokal dan regional maupun asing, Olehnya
dibutuhkan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga lokal, agar
tidak mudah tergerus.

Selain itu ungkap Rum, disebabkan keterbatasan
Sumber Daya Manusia (SDM), atau tidak memiliki skill kompetensi sesuai dengan
lowongan kerja,  tenaga kerja lokal kerap
hanya mendapatkan posisi sektor informal saja, atau dalam kedudukan hukum
berstatus pekerja ilegal yang tidak mempunyai kedudukan dalam sebuah
perusahaan.

Untuk itulah Bapperda melakukan elaborasi segala
ketentuan normatif terkait hal tersebut. Sehingga diharapkan Raperda menjadi
pionir maupun garda terdepan dalam perspektif dan resprentif untuk menjadi
solusi sengketa hubungan industrial, antara masyarakat dan pihak pelaku usaha.

Sidang paripurna dengan agenda penjelasan Bapperda
atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, terkait Perda pemberdayaan
dan perlindungan  tenaga kerja lokal
tersebut, dihadiri oleh Asisten I Sekdakot Palu, Moh Rifani. Dengan pimpinan
sidang ketua DPRD Palu, Ishak Cae. Serta 29 dari 35 jumlah keseluruhan anggota
legislator Dekot.
**

Berita terkait