SDC Protes Pembangunan Hellypad di Sombori

  • Whatsapp

Helipad Ilustration

Reporter/morowali :
Bambang sumantri
JAJARAN Pengurus dan anggota Sombori Diving Club (SDC) Kabupaten Morowali Sulawesi
Tengah sangat menyayangkan pembangunan Helipad di kawasan konservasi dan wisata
Pulau Sombori. Ketua SDC Morowali, Kasmudin menjelaskan bahwa kala kunjungan
Gubernur Longki Djanggola, beberapa waktu lalu menolak tegas kedatangannya
menggunakan helikopter.

‘’Pak Gub katakan cukup lewat darat dan laut saja ke Sombori. Karena
bila menggunakan helikopter harus membangun Helipad dan itu merusak keindahan
kawasan wisata Pulau Sombori,’’ ujarnya menirukan pernyataan gubernur yang kala
itu datang didampingi sejumlah pengurus SDC. “Saya ingin ke Morowali untuk
menikmati keindahan alam bahari cukup menggunakan transportasi darat dan laut,”
kata Kasmudin mengutip pernyataan Longki Djanggola lagi.

Ia juga memprotes bahwa tanpa izin, pembangunan Helipad di wilayah
kawasan konservasi Sombori Kabupaten Morowali ternyata sudah dilakukan. ‘’Instansi
terkait dan Pemkab harus bertanggungjawab,’’ kata Kasmudin.

“Sungguh miris jika keindahan kawasan Ini dirusak kealamiannya,
pembangunan Helipad ini dibangun tepat di area wisata (Spot Pulau Kayangan),
padahal Sombori merupakan kawasan konservasi yang harus dijaga dan dilindungi
kelestariannya mulai darat sampai bawah lautnya, beragam flora dan fauna yang
hidup di areal hutan tersebut merupakan warisan yang sangat berharga dan
menjanjikan untuk regenerasi Indonesia terkhusus Kabupaten Morowali di masa
depan” ungkap Kasmudin.

Ia menambahkan, pembangunan Helipad jelas-jelas akan mengganggu dan
merusak tatanan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.

Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Morowali, Sitti Asma Ul Husna Syah,
yang sempat berkunjung ke Pulau Sombori beberapa hari yang lalu mengatakan
bahwa pihaknya belum pernah mendapat konfirmasi sedikitpun dari pihak pelaksana.
Terlebih, harus mengeluarkan izin di wilayah konservasi tersebut.

“Saya sempat kaget juga melihatnya, seperti yang kita ketahui,
izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter itu
diberikan oleh pemerintah paerah setempat, setelah memperoleh pertimbangan
teknis dari beberapa menteri, apalagi kawasan wisata loh,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, salah satu pertimbangan teknis yaitu dari Kementerian Perhubungan.
Dimaksud meliputi aspek rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan
lepas landas helikopterpun wajib menilai standar asas manfaat lainnya dengan
mempertimbangkan aturan konservasi. 

Hal itu mengikuti Dasar Hukum : UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 5 tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan
dan Pelestarian Lingkungan Hidup, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, dan masih banyak lagi aturan lainnya yang mengatur tentang
konservasi. Rencananya, dalam waktu dekat SDC dan sejumlah pihak akan terjun
kembali ke lokasi Helipad untuk mengambil langkah selanjutnya.**

Berita terkait