Demo Karyawan PT IMIP, Buruh dan Perusahaan Tak Boleh Saling Intimidasi

  • Whatsapp
Karyawan PT IMIP

Sumber: sultengterkini.com

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Morowali, Umar Rasyid menyatakan, dalam proses
pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tak diperbolehkan adanya saling
intimidasi antara buruh dan manajemen sebuah perusahaan.

Karena amanat yang terkandung dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan pemerintah
pusat terkait UMSK, intinya adalah kesepakatan.

“Nah, jika amanat yang terkandung adalah
kesepakatan maka sangat tidak patut jika ada salah satu 
pihak yang melakukan
penekanan atau intimidasi kepada pihak lainnya,” kata Umar Rasyid usai memantau
proses unjukrasa buruh di depan kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park
(IMIP), Kamis (24/1/2019).

Umar mengatakan, adalah kewenangan Pemerintah
Kabupaten Morowali untuk menetapkan besaran UMSK.

Saat ini proses pembahasannya secara tripartit
masih terus berjalan karena para pihak yang terlibat dalam pertemuan tripartit
itu belum mencapai titik temu untuk saling bersepakat. 
Pertemuan tripartit untuk menentukan besaran UMSK
di Kabupaten Morowali itu melibatkan perwakilan-perwakilan buruh,
perwakilan-perwakilan perusahaan dan pemerintah sebagai mediator.

Oleh karena itu, kata Umar, selama proses
pembahasan UMSK itu berlangsung, tak ada satu pun pihak diizinkan untuk menekan
atau mengintimidasi pihak lainnya yang berkepentingan dengan UMSK atau
pihak-pihak terlibat dalam pertemuan tripartit itu.

“Aksi unjuk rasa, orasi dan mogok kerja adalah
bentuk-bentuk dari pengancaman dan intimidasi yang dilakukan salah satu pihak
kepada pihak lainnya. Padahal inti amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 adalah kesepakatan bukan pengancaman,” ujar Umar.

Di tempat sama, Kepala Seksi Hubungan Industrial
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Nurkholish mengatakan,
dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur
tentang UMSK, sangat jelas dinyatakan bahwa dalam pembahasan UMSK, kedua belah
pihak yakni buruh dan perusahaan tak boleh saling memaksakan kehendak.

“Perusahaan tak boleh memaksa buruh, dan buruh
juga tak boleh memaksa dengan jalan demonstrasi atau mogok kerja,” katanya.

Nurkholish mengatakan, unjuk rasa dan mogok kerja
buruh adalah dua hal berbeda karena aturan yang mengatur terkait kedua hal itu
juga berbeda.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Ketetapan
Menakertrans Nomor 232 Tahun 2003 sangat jelas dinyatakan mengenai sah atau
tidaknya sebuah aksi mogok kerja.

Kemudian, kata Nurkholish, dalam kedua aturan itu
sangat jelas dinyatakan tentang hal apa saja yang bisa pihak buruh melakukan
mogok kerja. Hal yang bisa dimogok kerjakan adalah perundingan bipartit antara
pihak buruh dan perusahaan.

“Nah, beberapa kali pertemuan membahas soal UMSK
yang dilakukan secara tripartit beberapa waktu lalu dengan melibatkan dewan
pengupahan dan pemerintah adalah bukan merupakan klausul yang bisa dijadikan
alasan atau dasar yang sah menurut aturan perundangan-undangan untuk melakukan
mogok kerja. Jadi jika mogok kerja itu terjadi dan tuntutannya adalah soal
kenaikan UMSK, maka disimpulkan mogok kerja itu adalah ilegal,” kata
Nurkholish.

Menurut Nurkholish, jika mogok kerja itu ilegal,
pihak perusahaan dapat mengambil tindakan berdasarkan aturan Permenaker 232
Tahun 2003 dan peraturan perusahaan.

Terkait aksi mogok dan unjuk rasa yang berlangsung
Kamis pagi tadi di kawasannya, PT IMIP sebelumnya pada 23 Januari 2019 telah
menerbitkan dan mengedarkan surat imbauan kepada seluruh karyawan yang bekerja
di kawasannya.

Dalam surat bernomor 064/SDM-IMIP/MWL/2019
dinyatakan bahwa terkait rencana mogok kerja yang berlangsung pada hari ini,
dengan memperhatikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Keputusan Menakertrans Nomor KEP.232/MEN/2003 tentang akibat hukum dari mogok
kerja tidak sah, maka aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan pada hari ini
adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur serta aturan
perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan UMSK dilakukan oleh pemerintah melalui
tahapan-tahapan yang diatur dalam Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan.

Dalam surat itu, seluruh karyawan juga diimbau
untuk tetap bekerja dengan produktif dan perusahaan menjamin keamanan dan
kenyamanan karyawan untuk bekerja.

Apabila karyawan tidak mengindahkan surat imbauan
ini, maka akan diproses sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. ***

Berita terkait