Dorong Akses Hukum Lebih Dekat, Gubernur Sulteng Temui Ketua MA Bahas Pembentukan PN Morowali

  • Whatsapp

Jakarta– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf dan anggota DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi, melakukan pertemuan resmi dengan Ketua Mahkamah Agung RI pada Kamis, (8/5/2025). Agenda utama pertemuan tersebut adalah mempercepat realisasi pembentukan Pengadilan Negeri di wilayah Morowali.

Dalam pertemuan, Gubernur Anwar menegaskan bahwa masyarakat Morowali dan Morowali Utara telah lama menantikan kehadiran lembaga peradilan di daerah mereka.

Selama ini, untuk mengakses layanan hukum, warga harus menempuh perjalanan jauh ke Palu atau Poso.

Ia menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Ketua MA, yang merespons secara terbuka dan menyatakan bahwa proses pendirian Pengadilan Negeri Morowali sudah hampir rampung.

“Alhamdulillah, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden. Jika sudah keluar, maka pengadilan akan segera berdiri dan mulai melayani masyarakat di sana,” ungkap Gubernur Anwar.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa telah ada sinyal positif untuk menghadirkan sidang-sidang Pengadilan Hubungan Industrial di Morowali.

Hal ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan buruh, khususnya dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara lebih cepat dan mudah.

“Nantinya, sidang tak lagi harus digelar di luar daerah. Ini bentuk komitmen kita untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Gubernur turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Morowali atas komitmen tinggi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses hukum yang lebih baik.

“Pak Bupati punya semangat luar biasa dalam mendorong kehadiran sistem peradilan yang lebih merata,” tambahnya.

Langkah strategis ini menjadi titik terang bagi masyarakat Morowali dan sekitarnya, yang selama ini harus menghadapi tantangan geografis dan biaya tinggi untuk mendapatkan keadilan.

Diharapkan, kehadiran Pengadilan Negeri di daerah ini akan menjadi tonggak penting menuju sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Berita terkait