JAKARTA – Akhir – akhir ini, aktivitas pertambangan tak resmi, ilegal dan melanggar aturan di Indonesia terfokus di beberapa wilayah Indonesia, Kalimantan Barat, Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah.
Khusus di Sulawesi Tengah, Ridha Saleh, mantan komisioner Komnas HAM RI, mengakui bahwa sejak beberapa tahun terakhir kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa enklave Dongi-dongi Kabupaten Poso sangat meresahkan warga. Terlebih, viral saat ini aktivitas tak terkontrol – tambang emas ilegal apa lagi diduga ikut merusak situs bersejarah megalit yang filindungi.
Seharusnya, Pemda kata Edhank, sapaan akrab mantan Tenaga Ahli Gubernur Rusdi Mastura, mengambil tindakan tegas. ‘’Ambil saja (tindakan) untuk menutup kegiatan pertambangan emas tanpa izin di dongi dongi, sebab penutupan permanen PETI di Dongi-dongi adalah kesepakatan semua pihak termasuk masyarakat Desember 2021 lalu,’’ tegas M. Ridha Saleh Tenaga Ahli Satgas percepatan Hilirisasi dan Ketahanan energi nasional itu.
‘’Wilayah Dongi-dongi merupakan wilayah konservasi, lindung dan pertanian dan tidak ada sana sekali untuk wilayah pertambangan, oleh karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak bertindak tegas tehadap penutupan tambang di sana,’’ tandasnya.
Diakui, wilayah taman nasional dan hutan lindung menjadi domain kementerian kehutanan pusat, namun penegakan atau penertiban terhadap kegiatan PETI itu ada di daerah.
Pemda dapat mengganti dengan program pertanian bagi masyarakat di sekitar Dongi-dongi dongi. Sebab wilayah yang diperuntukan kemasyarakat di desa itu didedikasikan untuk pertanian dan perkebunan berkelanjutan di sekitar taman nasional, tegas mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng. ***









