Ribuan Korban Likuifaksi Balaroa Turun ke Jalan

  • Whatsapp

Tuntut Keadilan
.
Sumber:
Jurnalsulawesi.com

RIBUAN Warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat,
Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban bencana alam gempa bumi dan
likuifaksi akan menggelar aksi unjuk rasa, guna menuntut hak dan keadilan dari
pemerintah. Masalahnya, sudah 100 hari pascabencana, masyarakat masih tinggal
di tenda-tanda pengusian, belum ada kepastian terhadap warga. Aksi tersebut
rencananya akan digelar pada Senin (14/1/2019) hari ini.

Indikatornya sangat jelas, pembangunan hunian
sementara (Huntara) terhadap ribuan kepala keluarga (KK) warga Kelurahan
Balaroa, di lokasi Sport Center,belum juga direalisasikan. Kalaupun ada,
yang dibangun di wilayah Kelurahan Duyu, dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan
di kalangan warga. Karena diketahui, banyak pula warga Duyu yang menjadi
korban, sehingga terpantaskan jika mereka yang mendiami hunian sementara
tersebut.

Apalagi komitmen warga Kelurahan Balaroa, tidak
mau direlokasi ke wilayah lain. Belum lagi terkait hak-hak keperdataan warga
atas 47,5 hektar lahan yang terdampak likuifaksi yang hingga ini belum ada
kejelasan. Intinya warga Balaroa menginginkan penghidupan yang layak.

Ketua Forum Korban Likuifaksi Kelurahan Balaroa,
Abdurrahman M Kasim, SH, MH menegaskan, bahwa aksi demonstrasi ini sebagai
bentuk protes terhadap pemerintah dan negara yang tidak memiliki seance of
crisis bagi warga Kelurahan Balaroa.

“Kami ingin menuntut pertanggungjawaban pemerintah
dan negara. Bencana gempa dan likuifaksi sudah lebih dari 100 hari berlalu,
tapi hak-hak korban belum juga dipenuhi. Apakah kami sebagai korban akan terus
menetap di tenda-tenda dan selter serta tempat pengungsian lain,” ujarnya pada
pertemuan Forum Korban Likuifaksi Kelurahan Balaroa, Jumat (11/1/2019) malam.

Olehnya itu kata advokat senior ini, warga Balaroa
tidak lagi menginginkan dibangunkan Huntara, tetapi langsung pembangunan hunian
tetap (Huntap). Agar masyarakat bisa hidup tenang dan kembali membangun
kepercayaan diri.

Kemudian menyangkut dana Huntara yang nilainya
Rp500 juta per unit dengan 12 bilik tersebut, lebih baik dikompensasikan kepada
korban likuifaksi, agar bisa membantu serta menyambung sendi-sendi kehidupan
warga.

Tidak hanya itu, masyarakat Balaroa pun kata
Rahman Kasim, menuntut agar hak-hak keperdataan warga yang lokasi mereka
terdampak likuifaksi diberikan ganti rugi. Karena bagaimanapun, masyarakat
masih memiliki hak atas lahan dan pekarangan tersebut, sekalipun pemerintah
telah mengeluarkan peta, bahwa lokasi yang terdampak likuifaksi masuk dalam
zona merah atau tidak bisa lagi dijadikan pemukiman warga.

“Permasalahan ini pun harus jelas, agar masyarakat
tidak bertanya-tanya dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Termasuk pendistribusian logistik dan sembako
terhadap warga korban harus berbasis data valid dan didistribusikan
oleh pemerintah setempat.

Ditambahkan Rahman Kasim, pihaknya juga akan
melakukan gugatan class actiondengan melibatkan puluhan advokat di
Sulteng.

“Yang jelas jika tidak ada kepastian hukum atas hak-hak
keperdataan korban, maka kami akan menempuh segala upaya termasuk
gugatan class action,”tegasnya.

Bahkan katanya, salah satu langkah yang akan
ditempuh warga sebagai bentuk protes, lahan yang terdampak likuifaksi akan
dipagar keliling. Dan tidak tertutup kemungkinan, sebagian warga juga akan
kembali membangun hunian.

“Persoalan lokasi itu masuk zona merah,
tinggal nafsi-nafsi, sebab bagi masyarakat, bencana itu datang karena
kehendak Allah SWT,” tandasnya.

Warga korban pun mengeluarkan ultimatum yang muaranya
antipati terhadap pemerintah dan negara.

“Jika memang keinginan dan aspirasi warga tidak
diakomodir, jangan salahkan juga jika ribuan warga Balaroa tidak akan
menggunakan hak politik pada 17 April 2019 mendatang alias golput. Karena untuk
apa terlibat dalam politik praktis, jika hak-hak warga tidak bisa diakomodir,”
pungkasnya.

Apalagi dalam UUD 1945 pasal 27 sangat jelas
ditegaskan, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.

“Aksi warga dengan mendatangi gedung DPRD Kota,
Kantor Walikota, Kantor Gubernur dan gedung DPRD Sulteng. Aksi ini murni untuk
menuntut keadilan sebagai korban gempa dan likuifaksi,” cetus Rahman Kasim.**

Berita terkait