Satreskrim Polres Poso Amankan Pelaku Pencurian

  • Whatsapp
.

Reporter: Yahya
Lahamu

SATRESKRIM Polres Poso berhasil mengamankan seorang pria
berinisial YP alias Antil (26) yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana
pencurian di jalan Pulau Nias Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota,
Kabuptaen Poso, di Depan SMA Negeri 4 Poso, Kamis (3/1/2019) sekitar pukul
23.00 Wita.

Anggota Unit Buser Satreskrim Polres Poso
mengamankan YP alias Antil berdasarkan LP/1053/XII/YAN.2.5/2018/Res.
Poso/Sulteng dan LP/10/1/YAN.2.5/2019/Res. Poso/Sulteng.

Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto melalui Kasat
Reskrim AKP Evry Susanto mengatakan, pelaku diamankan oleh anggota Buser
Satreskrim Polres Poso setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di
jalan Morarena, Kelurahan Kaua, Kecamatan Poso Selatan, Kabupate Poso.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Buser
Satreskrim Polres Poso melakukan pengintaian terhadap pelaku, namun pelaku
tidak berada di lokasi, setelah itu tim melakukan pengembangan terkait perihal
tersebut dan menemukan lokasi/chek position terakhir pelaku di jalan Pulau Nias
Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabuptaen Poso di Depan SMA Negeri 4
Poso,” kata Evry Susanto, Jumat (4/1/2019).

Lanjut kata Evry, setelah mendapatkan lokasi/ chek
position terakhir pelaku, tim langsung bergegas kelokasi chek position dan
melihat pelaku pada saat itu berada di tepi jalan di depan SMA Negeri 4 Poso.
Saat tim hendak melakukan penyergapan pelaku berhasil lolos dari penyergapan,
kemudian tim melanjutkan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap
pelaku kemudian diarahkan ke Mapolres Poso untuk di intrograsi.

Evry menjelaskan, selain pelaku, juga diamankan
tiga laki-laki yang diduga terlibat yakni BS alias Bagus (23) warga jalan
Morarena Kecamatan Poso Kota Selatan, MH alias Yayat (24) warga Desa Toini,
Kecamatan Poso Pesisir, FA alias Ical (21) warga jalan Pulau Nias Kelurahan
Kayamanya , Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso.

“Dari keterangan pelaku YP alias Antil bahwa
pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda SUPRA (TKP Tentena),
Yamaha JUPITER MX (TKP Tojo), Hp OPPO TKP Lawanga, Honda REVO (TKP Pendolo),
Honda SUPRA TKP (Tentena), Honda REVO (TKP Tentena), LAPTOP, TV dan INVOKUS
(TKP Malei Lage), Honda REVO (TKP Pendolo), Honda REVO (TKP Tentena), Honda
REVO (TKP Malei Lage) dan Honda REVO (TKP Malei Lage),” jelas Evry.

Sementara, kata Evry, untuk barang bukti yang
berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit Notebook merk ACER warna
merah, 1 unit tas Notebook warna hitam, 1 unit Tab merk Samsung warna putih, 1
unit Tab merk Samsung warna hitam, 1 unit Hp merk ASUS warna hitam, 1 unit Hp
merk Blackberry warna merah, 1 unit Powerbang warna silver, 1 buah Tas kulit
perempuan warna hitam, 1 buah Cover Hp warna hitam, 1 buah kunci motor, 2 buah
kabel data warna merah dan putih, 1 buah headset warna putih, 40 buah
anting-anting perempuan perhiasan bukan emas dan 4 buah cincin perhiasan bukan
emas.

“Hingga saat ini anggota unit Buser Satreskrim
Polres Poso masih mencari dan mengumpulkan semua barang bukti kasus tindak
pidana pencurian yang dilakukan pelaku YP alias Antil,” tukasnya.**

Berita terkait