. |
Reporter: Ikhsan
Madjido
Madjido
REKTOR Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi
Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd menekankan kepada wakil rektor, dekan
dan wakil dekan di perguruan tinggi itu untuk fokus meningkatkan kompetensi
akademik mahasiswa.
Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd menekankan kepada wakil rektor, dekan
dan wakil dekan di perguruan tinggi itu untuk fokus meningkatkan kompetensi
akademik mahasiswa.
“Tentu semua komponen civitas akademik, wakil
rektor, dekan dan wakil dekan, jurusan dan prgram studi harus bersinergi
meningkatkan kompetensi akademik,” ucap Prof Sagaf S Pettalongi MPd.
rektor, dekan dan wakil dekan, jurusan dan prgram studi harus bersinergi
meningkatkan kompetensi akademik,” ucap Prof Sagaf S Pettalongi MPd.
Pernyataan itu disampaikan Prof Sagaf S Pettalongi
saat menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion tentang Surat Keterangan
Pendamping Ijazah (SKPI) yang dihadiri oleh wakil-wakil rektor, dekan, wakil
dekan, ketua jurusan sekretaris jurusan serta ketua-ketua program studi.
saat menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion tentang Surat Keterangan
Pendamping Ijazah (SKPI) yang dihadiri oleh wakil-wakil rektor, dekan, wakil
dekan, ketua jurusan sekretaris jurusan serta ketua-ketua program studi.
SKPI, kata Prof Sagaf S Pettalongi menjadi bagian
terpenting dan tak terpisahkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tentang
Ijazah, Transkip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SPKI).
terpenting dan tak terpisahkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tentang
Ijazah, Transkip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SPKI).
Dalam PMA itu disebutkan Surat Keterangan Pendamping
Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi
tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan perguruan tinggi
keagamaan bergelar. Surat Keterangan Pengganti adalah dokumen pernyataan yang
dihargai sama dengan Ijazah.
Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi
tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan perguruan tinggi
keagamaan bergelar. Surat Keterangan Pengganti adalah dokumen pernyataan yang
dihargai sama dengan Ijazah.
SKPI dalam ayat 1 pasal 18 PMA tersebut sedikitnya
memuat tentang 19 poin penting beberapa diantaranya yakni Capaian pembelajaran
lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara naratif,
level KKNI, bahasa pengantar kuliah, jenis dan program pendidikan tinggi
lanjutan; dan skema tentang sistem pendidikan tinggi.
memuat tentang 19 poin penting beberapa diantaranya yakni Capaian pembelajaran
lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara naratif,
level KKNI, bahasa pengantar kuliah, jenis dan program pendidikan tinggi
lanjutan; dan skema tentang sistem pendidikan tinggi.
kemudian juga ditekankan dalam PMA tersebut ialah
SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat Informasi tambahan tentang
prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa.
SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat Informasi tambahan tentang
prestasi lulusan selama berstatus mahasiswa.
Karena itu, Prof Sagaf Pettalongi menyebut
kegiatan ekstrakurikuler yang harus di ikuti mahasiswa seiring dengan
peningkatan kompotensi bidang, harus berorientasi pada aspek kognitif, afektif
dan psikomotor.
kegiatan ekstrakurikuler yang harus di ikuti mahasiswa seiring dengan
peningkatan kompotensi bidang, harus berorientasi pada aspek kognitif, afektif
dan psikomotor.
“Para wakil rektor, dekan dan wakil dekan
serta jurusan harus merancang kegiatan yang berorientasi pada tiga aspek itu
yakni kognitif, afektif dan psikomotor. Ini harus,” sebut dia.
serta jurusan harus merancang kegiatan yang berorientasi pada tiga aspek itu
yakni kognitif, afektif dan psikomotor. Ini harus,” sebut dia.
Orientasi itu bertujuan untuk membangun
penyetaraan kompotensi bidang mahasiswa. Misalkan, mahasiswa jurusan fakultas
ekonomi Islam, dalam KKNI setara dengan kepala bank syariah.
penyetaraan kompotensi bidang mahasiswa. Misalkan, mahasiswa jurusan fakultas
ekonomi Islam, dalam KKNI setara dengan kepala bank syariah.
“Artinya kompotensi yang dimiliki mahasiswa
sesuai dengan bidang yang diambil atau dipilih, harusnya sesuai dengan atau
setara dengan jabatan linear dalam pekerjaannya,” kata dia.
sesuai dengan bidang yang diambil atau dipilih, harusnya sesuai dengan atau
setara dengan jabatan linear dalam pekerjaannya,” kata dia.
Olehnya itu, Pakar Managemen Pendidikan itu
mengemukakan SKPI harus benar-benar di godok dan diterapkan untuk menambah
optimisme dan kepercayaan diri mahasiswa/alumni terkait dengan ia miliki.
mengemukakan SKPI harus benar-benar di godok dan diterapkan untuk menambah
optimisme dan kepercayaan diri mahasiswa/alumni terkait dengan ia miliki.
Akan tetapi, akui dia, IAIN Palu terlambat dalam
penerapan SKPI bila dibandingkan dengan beberapa perguruan tinggi negeri
lainnya di Indonesia yang telah lebih dahulu menerapkan SKPI.
penerapan SKPI bila dibandingkan dengan beberapa perguruan tinggi negeri
lainnya di Indonesia yang telah lebih dahulu menerapkan SKPI.
“Jika kita bandingkan dengan perguruan tinggi
dibawah naungan Kemen Ristek-Dikti, mereka lebih dahulu menerapkan mengenai
SKPI dan beberapa PTKIN di Jawa,” sebutnya.**
dibawah naungan Kemen Ristek-Dikti, mereka lebih dahulu menerapkan mengenai
SKPI dan beberapa PTKIN di Jawa,” sebutnya.**