Pemkot Diminta Dukung Usaha PKL Kepariwisataan

  • Whatsapp
Reporter: Firmansyah Lawawi

TURIS Lokal maupun asing  berwisata menikmati
pemandangan alam di Kota Palu pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi
menurun drastis sehingga perlu dilakukan berbagai cara untuk mengambalikan
animo wisatawan berkunjung ke Palu.

Pemerintah Kota Palu pun diminta mendukung penuh usaha Pedagang Kreatif
Lapangan (PKL) yang berorientasi terhadap pengembangan kepariwisataan.

“Pemkot Palu perlu memasukkan kewajiban pemerintah untuk memberikan
dukungan dan bantuan bagi PKL yang jenis usahanya menunjang pengembangan
pariwisata di Kota Palu,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Palu Anwar
Lanasi dalam rapat paripurna di DPRD Palu, Jumat (8/2/2019) sore.

Dalam pemandangan umum Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahu 2017 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan, Anwar
Lanasi meminta PKL tersebut diberi bantuan salah satunya berupa modal usaha.

“Dukungan yang diberikan baik peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya
Manusia) maupun dukungan berupa modal usaha bagi mereka,” kata Anwar.

Diharapkan aspirasi itu dapat diimplementasikan oleh Pemkot Palu dalam
butir-butir ketentuan di dalam raperda tersebut.

Sementara itu Juru Bicara Fraksi PKB Nasir Dg Gani meminta Pemkot Palu perlu
melakukan pendekatan kepada PKL agar koordinasi antara pemerintah kota dan PKL
demi mengimplementasikan raperda tersebut jika nantinya disahkan menjadi
peraturan daerah dapat terwujud tanpa menggunakan kekerasan.

“Terhadap raperda ini Fraksi PKB menyambut baik karena sejalan dengan visi
dan misi Pemkot Palu untuk menghidupi sistem perkotaan yang seimbang, aman
,tertib, lancar dan sehat yang tetap menjaga keseimbangan kebutuhan
lain,”kata Nasir.


Dalam rapat paripurna itu dibahas pula raperda
kesehatan reproduksi serta Raperda bentuk besaran dan tata cara pengurangan,
keringanan, pembebasan pajak dan retribusi daerah pada kawasan ekonomi khusus
(KEK).

Bey Arifin anggota Komisi A dari fraksi Hanura
mengungkapkan Raperda kesehatan reproduksi patut diprioritaskan bagi masyarakat
kota Palu, utamanya bagi wanita. Olehnya diperlukan sebuah peraturan guna
mengatur tata kelola yang sistimatis, sebagai standar operasional.

Terkait raperda tentang  bentuk besaran dan tata cara pengurangan,
keringanan, pembebasan pajak serta retribusi daerah kawasan ekonomi khusus, Bey
Arifin menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk kepada peraturan pemerintah, nomor
26 tahun 2015.

Tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi
khusus (KEK), pemerintah daerah dapat menentukan sendiri, bentuk besaran dan
tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan retribusi, kepada badan
usaha maupun pelaku usaha di wilayahnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri wakil ketua II
DPRD Palu, Erfandi Suyuti, staf ahli Sekdakot Palu, Singgih mewakili Walikota,
serta intansi terkait Pemkot Palu.**

Berita terkait