Polda Sulteng Musnahkan Babuk Kasus Narkoba

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah Lawawi

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sulteng memusnahkan barang
bukti (babuk) narkoba jenis sabu seberat 92 gram hasil tangkapan dari pelaku
inisial A, di Jalan Anoa, Kota Palu tahun 2018. 


“Pemusnahan kali ini terkait dengan hasil operasi Pekat Tinombala II 2018
yang dilaksanakan pada bulan Desember dengan tersangka A (41) yang ditangkap di
Jalan Anoa, Kota Palu pada 6 Desember 2018,” kata Direktur Narkoba Polda
Sulteng Kombes Pol Sigit Kusmarjodjoko sebelum acara pemusnahan di Mapolda
Sulteng, Jumat (8/2/2019).

“Untuk sementara barang bukti yang kita musnahkan ini kurang lebih 92 koma
sekian gram dari jumlah keseluruhan kurang lebih 116 gram,” tambahnya.

Berkurangnya berat barang bukti ini, kata Sigit, karena sebagian disisihkan
untuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemusnahan ini, merupakan sebuah rangkaian penyidikan yang harus dilaksanakan
oleh pihaknya yang seharusnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

“Upaya ini adalah harapan kita menekankan dan bisa ungkap sampai kepada
akar-akarnya, supaya barang-barangnya tidak sampai beredar dan tidak merusak
generasi penerus khususnya wilayah Palu ini,” bebernya.

Sebelum dimusnahkan, babuk narkoba diuji keasliannya oleh tim dokes Polda
Sulteng dipimpin dokter Kompol Benyamin FL Sitio.

Pemusnahan babuk narkoba jenis sabu ini dengan cara direbus air mendidih
kemudian dibuang ditempat yang ditentukan.

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri, BNN Provinsi,
Balai POM, tokoh agama, masyarakat dan sejumlah wartawan media cetak dan
elektronik.


Untuk tahun 2018, aku Sigit, kasus narkoba di
Sulteng meningkat 50 persen. Pada tahun 2018 kasus narkoba berhasil ditangani
pihak Polda Sulteng sebanyak 482 kasus, sementara tahun 2017 hanya sekitar 276
kasus saja.

“Dari data yang ada, kasus narkoba tahun 2018
di Sulteng mengalami peningkatan yang sangat signifikan sekali dari tahun
sebelumnya. Namun pihak Polda Sulteng sendiri tetap berupaya semaksimal mungkin
untuk memberantas dan menekan pelaku serta peredarannya,” bebernya.

Jumlah barang bukti narkoba yang berhasil
diamankan Polda Sulteng tahun 2018 menurut, Sigit Kusmardjoko sebanyak 5,6
kilogram jenis shabu. Barang haram tersebut berhasil diamankan di semua wilayah
Sulteng. Seperti di Kabupaten Toli-Toli sejumlah setengah kilo gram. Di bulan
September, sebelum bencana alam. Sebanyak satu kilo gram Shabu berasal dari
Medan telah diamankan oleh Polda Sulteng. “Semua barang buktinya telah
dimusnahkan,” katanya.

Untuk jumlah total pelaku yang telah diamankan
terkait kasus narkoba di tahun 2018, 
Dirres Narkoba mengaku sekitar 500 tersangka berhasil dibekuk pihak
Polda Sulteng. Kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan.**

Berita terkait