SULTENG – Kebijakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka tindak pidana korupsi disorot publik. Pasalnya, kejaksaan di Sulawesi Tengah standar ganda. Ada yang diizinkan ada yang ditolak.
Kasus terjadi pada tersangka Rahmansyah Ismail meminta izin cek up ke dokter jantung dan membeli obat tidak diloloskan. Tetapi, sumber mengatakan ke media bahwa tersangka korupsi proyek di Kabupaten Parigi Moutong IL dapat izin keluar berobat sakit asam urat. Keduanya sama sama tahanan titipan dari Kejaksaan di Rutan Kelas III di Maesa Palu.
Informasi kata sumber menyebut bahwa pihak Rutan Maesa mengaku bahwa IL mendapat izin persetujuan Kejati. Tapi, pihak Rahmansyah Ismail mengajukan izin berobat dan membeli obat jantung tanggal 3 Pebruari lalu ditolak kejati yang dipimpin Kajati Nuzul Rahmat itu.
IL hanya izin karena sakit asam urat, sedangkan pada hari yang sama Rahmansyah Ismail juga mengajukan permohonan izin berobat/kontrol ke dokter ahli jantung ke rumah sakit namun tidak di setujui oleh kejati sulteng.
‘’Kami mendapat informasi bahwa Rahmansyah mengajukan permohonan kontrol berobat ke rumah sakit karena Persediaan obat jantungnya tinggal untuk satu buah sehingga harus dilakukan kontrol, karena dokter yqng baru tidak akan memberikan resep lanjutan sebelum di lakukan pemeriksaan karena dokter yang sejak awal menangani penyakit Rahmansyah adalah dokter jantung di rumah sakit RSPP Sudirman Jakarta. Sehingga dapat di simpulkan bahwa pihak kejati Sulteng memberlakukan standar ganda dan pilih kasih dalam pelaksanaan tugas penyidikannya.’’ Tulis sumber ke redaksi sejak semalam (4/2/2026).
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan ketika dikonfirmasi hal tersebut berjanji akan menanyakan ke pihak Pidsus. Sampai berita ini ditayangkan, Sofyan juga mengakui belum mendapat informasi dari Pidsus. ***








