SULTENG – Pos Bantuan Hukum atau Posbakum diresmikan di Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan Posbakum adalah mendekatkan pelayanan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia hingga pelosok.
Hadir di acara peresmian itu Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto serta Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar di Palu Rabu (4/2/2026).
Posbakum bertujuan Menjamin Akses Keadilan: Memastikan setiap orang, terutama yang miskin dan rentan, dapat mengakses keadilan tanpa terhalang biaya.
Kedua; Meringankan Beban Biaya: Mengurangi beban biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu. Dan ketiga; Meningkatkan Kesadaran Hukum: Memberikan pencerahan dan penyuluhan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta Mewujudkan Peradilan Efektif: Menunjang tugas pengadilan agar berjalan efisien dan akuntabel.
Saat ini acara sedang berlangsung di komplek kantor gubernuran Sulteng. Sejumlah tamu telah hadir. ***







