Dinsos Beri Kesempatan Korban yang Belum Terakomodir

  • Whatsapp
Reporter: Firmansyah Lawawi

KEPALA Dinas Sosial Kota Palu,
Abidin Ar dalam keterangannya pada 
hearing antara komisi A DPRD Palu, Senin (11/3/2019) di kantor Dekot
Palu, mengungkapkan bagi warga korban bencana yang belum terakomodir sebagai
penerima bantuan dari pemerintah, bisa mengajukan namanya melalui korlap
dan  kelurahan setempat.

“Untuk pendataan
masyarakat, bukan tanggung jawab dari Dinas Sosial. Melainkan pihak kelurahan
dan instansi terkait yang mengkoordinir semua data. Dalam hal ini Bappeda kota
Palu,” jelas Abidin AR.

Data dari Bappeda
dijadikan rujukan pendistribusian logistik bagi masyarakat yang berada di
pengungsian.

Logistik tersebut dibagi
berdasar metode by name by address.

“Perlu kami laporkan,
keputusan Walikota Nomor 3 Bulan Januari Tahun 2019 telah menetetapkan jumlah
pengungsi yang ada di kota Palu sebanyak 40738 jiwa. Dengan jumlah kepala
keluarga sejumlah 11165 dan tersebar di seratus titik pengungsian, ”
paparnya.

Ditambahkanya, dari
Januari hingga Maret 2019 pihaknya telah menyalurkan anggaran dana dari APBD sekitar
Rp25M kepada masyarakat di tempat pengungsian yang ada di kota Palu.

“Penyaluranya telah
selesai dilaksanakan. Dalam penyaluran dana berupa logistik tersebut, kami
didampingi oleh pihak kejaksaan Negeri, kepolisian, Kodim maupun tim
inspektorat kota Palu,” akunya.

Penyaluran logistik bagi
warga di pengungsian sebut Abidin AR, meliputi beras, ikan asin, ikan kaleng,
telur dan minyak goreng.

“Pembagian logistik berdasarkan
by name by address. Mohon maaf bagi masyarakat yang tidak terdata, kami tidak
berani memberikan logistiknya. Karena kami juga didampingi oleh beberapa pihak
terkait, ” katanya.

Mekanisme penyaluran
bantuan di tempat pengungsian menurut Kadis Dinsos hanya sampai pukul 18.00
sore. Sesuai surat perintah pengiriman.

“Penyaluran bantuan
dari dana APBD telah dihentikan. Masyarakat yang belum terdata dan tidak
mendapat bantuan  akan diberikan bantuan
dari lembaga swasta maupun pemerintah daerah lainnya, maupun negara luar. Hal
ini berdasarkan usulan dari korlap atau posko pengungsian melalui kelurahan
setempat,” bebernya.

Apabila dana APBD daerah
masih mencukupi, lanjut Abidin AR, 
kedepannya mungkin akan ditambah waktu enam puluh hari dalam penyaluran kembali
bantuan kepada masyarakat di pengungsian. Sesuai aturan Permensos nomor 4 tahun
2015.

“Beberapa waktu lalu
saya dan Walikota mengusulkan dana bantuan kepada pemerintah pusat sebesar
Rp489 Milyar lebih bagi penanggulangan kemanusian bantuan logistik di kota Palu
bagi warga yang ada di pengungsian, 
selama kurun waktu 2019 hingga 2020. Namun hingga saat ini belum ada
respon dari pihak pemerintah pusat,” ucapnya.**

Berita terkait