KARENA Keterbatasan anggaran, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Tengah baru dapat membantu 150 UMKM yang terdampak bencana di Palu, Sigi dan Donggala.
Sedikitnya ada 2,508 pelaku usaha terdampak bencana di empat kabupaten dan kota di Sulteng yang mengalami kerusakan, baik peralatan usaha produksinya maupun tempat usahanya.
“Pelaku usaha yang mendapat bantuan hanya sebanyak 150 dari 2,508 pelaku usaha, sisanya kita menunggu perubahan anggaran. Itupun hanya tiga kabupaten yakni Kota Palu, Sigi dan Donggala masing-masin kabupaten 50 pelaku usaha saja,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Kecil, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng, Arifin S. Ahmad, Senin (11/3/2019).
Bantuan yang diberi kepada pelaku usaha tersebut sebesar 5 juta per orang dan langsung di transfer ke rekening masing-masing pelaku usaha. Mekanisme dan syarat penerima ada di kabupaten dan kota yg terdampak.
“Besaran bantuan tersebut 5 juta perorangnya, itu tidak diktegori usaha kecil, menengah sebab semua di ratakan,” terang Arifin.
Sementara itu bantuan tersebut menurutnya dalam waktu dekat ini akan di salurkan. Sebab informasi yang ia terima dari Kementrian Koprasi dan UMKM bantuan tersebut akan di salurkan sebelum pemilu.
“Bantuan tersebut akan di salurkan sebelum pilpres, begitu informasi yang kami terima dari Kementrian Koprasi dan UMKM,” jelasnya.
Sebagai dinas teknis, pihaknya tidak bias memberikan bantuan peralatan dan modal usaha kepada pelaku usaha yang terdampak, sebab terganjal pada Permendagri yang belum dicabut, yakni tentang pengaturan hibah dan bantuan sosial.
Dalam rangka pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha, tambah Arifin, pihaknya telah membuat satu rencana dokumen yang akan diajukan kepada JICA (Japan Internasional Cooperation Agency), yakni sebuah lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembinaan UMKM dibagi tiga.
Khusus untuk usaha mikro, kewenanganya berada di kabupaten/kota, usaha kecil menjadi kewenangan provinsi dan usaha menengah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sehingga sejak diberlakukan undang-undang tersebut, maka pihaknya tidak lagi melakukan validasi data bagi pelaku usaha mikro.
“Kami hanya melakukan validasi data bagi pelaku usaha kecil mulai tahun 2017 sampai 2018,” tukasnya.
Namun sebelum diberlakukan undang-undang tersebut, pada Tahun 2016 pihaknya mencatat jumlah UMKM sebanyak 708.713 unit yang terdiri dari usaha mikro sebanyak 423 unit, usaha kecil 196.331 unit dan usaha menengah 112.152 unit.**
Reporter: Dedy