Hoax, Bayar PBB untuk Huntap & Stimulan

  • Whatsapp
.

Reporter:
Ramdan Otoluwa

WAJIB Bayar pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp.350.000/kepala keluarga, untuk mendapatkan hunian tetap (Huntap), dana stimulan dan santunan korban jiwa.

Demikian
tertulis di dalam surat keterangan dengan
kop
surat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Pemkot Palu pun angkat
bicara terkait surat tersebut.
Dalam
pernyataan resminya, Pemkot Palu tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu,
apalagi dengan harus bayar Rp.350 ribu. Surat itupun dikatakan hoa
x atau tidak benar adanya.
Pemkot
mengimbau kepada masyarakat Kota Palu, untuk tidak menerima dan mengisi format
surat tersebut.
Saat ini, surat tersebut
telah beredar luas di masyarakat Kota Palu. Sebagian pengungsi pun, sempat
dibuat resah dengan beredarnya surat tersebut.
Padahal
sejak awal tidak pernah ada pemberitahuan, baik dari
pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, terkait setoran uang untuk
mendapatkan semua bantuan tersebut.
Besaran dana bantuan
stimulan yang tertulis di dalam surat itu, Rp.50 juta dan bantuan santunan untuk
korban jiwa (meninggal) Rp15 juta.
Berikut isi pengumuman
dari Pemkot Palu dan foto surat keterangan yang beredar
:
Sehubungan dengan ditemukannya
format Surat Keterangan (seperti yang terlihat pada foto) di beberapa shelter
pengungsian, di wilayah yang terdampak Bencana di Kota Palu. Maka bersama ini
diinformasikan secara resmi. Format surat Keterangan yang beredar tersebut,
adalah bukan format Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kota Palu.
Olehnya untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan terhadap hak-hak warga korban bencana alam di Kota
Palu, maka masyarakat diminta untuk tidak mengisi Format Surat Keterangan
tersebut.
Selanjutnya, untuk mencegah
semakin maraknya peredaran format surat keterangan tersebut, dimohon kerjasama
dari seluruh lapisan masyarakat. Jika menemukan atau mengetahui oknum-oknum
yang dengan sengaja mengedarkan atau menyebarkan Format Surat Keterangan
tersebut ditengah-tengah Masyarakat, diharapkan untuk segera melaporkan
identitas oknum tersebut kepada Lurah atau Satgas K-5 Kelurahan setempat. ***

Berita terkait