Patuhi Prinsip Pengadaan Barang

  • Whatsapp
Sumber: Humpro Sulteng

ASISTEN Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Dr. Ir.
B. Elim Somba, M.Sc meminta aparatur sipil Negara (ASN) yang mewenangi urusan
pengadaan di OPD selalu mematuhi prinsip-prinsip pengadaan.

“Prinsip itu yaitu efisien, efektif,
transparan, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang jasa
yang tepat dari setiap penggunaan anggaran yang dibelanjakan,” kata
asisten saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah lingkup Provinsi Sulawesi Tengah, Senin
(8/4/2019), di Palu.

Menurutnya pengadaan barang/jasa dipandang penting
dalam rangka memelihara pembangunan berkelanjutan sehingga pemerintah pun
banyak melakukan perbaikan-perbaikan termasuk dari aspek regulatif.

“Sekarang telah terbit perpres nomor 16 tahun
2018 sebagai solusi untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang jasa,”
beber asisten yang mana aturan baru mengganti perpres nomor 54 tahun 2010.
Sosialisasi oleh dinas bina marga dan penataan
ruang diikuti lebih kurang 50 peserta dari pejabat KPA, PPTK dan pejabat
pengadaan.

Adapun narasumbernya, tenaga ahli Ikatan Ahli
Pengadaan Sulteng dan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemprov
Sulteng.**

Berita terkait