Paliudju Masuk Daftar Remisi Khusus Gempa

  • Whatsapp
banner 728x90

LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, saat ini sedang
menunggu Keputusan Presiden (Kepres), untuk memberikan remisi atau pengurangan
masa tahanan khusus gempa. 
Kepres
itu akan mengatur secara detail mengenai pelaksanaan pemberian remisi khusus
gempa bumi tersebut.


Kepala
Lapas Kelas IIA Palu, Adhi Yanriko Mastur mengatakan, saat ini Kepres itu
sedang dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara.

Remisi
khusus itu bakal diberikan kepada warga binaan Lapas (Wabinpas) yang yang
terdampak bencana gempa bumi tanggal 28 September 2018 lalu. 
Khususnya
bagi Warbinpas yang menyerahkan diri dengan itikad baik sebelum batas 30
Oktober 2018.

“Kebijakan
itu diambil sesaat setelah terjadi gempa bumi di Palu, Sigi, dan Donggala pada
28 September 2018 lalu,” jelas Adhi, saat sosialisasi remisi khusus gempa
kepada warga binaaan Lapas Palu, Rabu (3/7/2019) siang. 
Nantinya,
remisi khusus gempabumi itu akan dikeluarkan melalui keputusan presiden
(kepres).

Isi
dari Kepres itu, kata Adhi sapaannya, salah satunya adalah pemotongan setengah
dari masa pidana warga binaaan. 
Kepres
tersebut juga akan memberikan grasi dan amnesti bagi warga binaaan yang divonis
pidana seumur hidup.

Salah
seorang Warbinpas yang namanya masuk dalam usulan penerima remisi khusus gempa
bumi itu, ialah Mantan Gubernur Sulteng 2 periode, H Bandjela Paliudju. 
Pensiunan
TNI yang menjabat pada 1996-2001 dan 2006-2011 itu, menerima sosialisasi remisi
khusus gempa di Lapas Kelas IIA Palu.

Saat
sosialisasi, H Bandjela Paliudju, yang juga pernah menjabat Ketua PKPI Sulteng
itu, memastikan kepada Kepala Lapas Palu. 
Dia
menanyakan, apakah semua warga binaan yang terdampak akan mendapat resmi
tersebut, termasuk grasi dan amnesty.

“Kalau
memperoleh itu (remisi, red), mudah-mudahan juga saya bisa dapat semacam itu
(remisi, red),” harapnya.**
Sumber: tribunnews

Berita terkait