SULTENG, 18 Agustus 2026 – Protes Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 157/2026 tentang tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026, mendapat respons masyarakat dan stakeholders.
Awal bergulir protes disuarakan Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng. Gayung bersambut, sejumlah masyarakat peduli daerah dan koalisi rakyat anti rasuah pun demonstrasi. Resonansi protes Kepmen 157 Bahlil juga didukung Gubernur Anwar Hafid. Ia mengirim surat resmi ditujukan ke sejumlah menteri koordinator ekonomi hingga tembusan Presiden Prabowo Subianto.
TAK ADIL BAGI BAGI DBH
Protes Kepmen Nomor 157 didasari isu mendasar. Bahwa, bagi hasil ke daerah berkaitan dengan rezim perizinan bahwa Morowali dan Morowali Utara yang dikenal dengan industri pertambangan nikel justru tak masuk kategori sebagai daerah pengelola Minerba. Aneh. Karena di Morowali dan Morowali Utara sejumlah kawasan industri nikel mulai dari hilir hingga hulu berada di sana.
Sulteng dirugikan bila DBH daerah pengelola sumber daya alam tidak diakui Kepmen 157. Faktanya, industri nikel di dua kabupaten itu menyerap ratusan ribu tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing. Ada tungku dan smelter bekerja 24 jam.
Demikian juga Kota Palu juga terdapat pertambangan emas dan pengelolaan emas PT Citra Palu Minerals milik Salim grup dan Bakrie grup tak terakomodir dalam Kepmen itu.
RENCANA BERTEMU
Sejumlah informasi disampaikan ke redaksi bahwa Rabu siang, 19 Agustus 2026 di Jakarta Gubernur Anwar dan Ketua DPRD M Arus Abd Karim dijadwalkan bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Sumber redaksi menyebut membahas polemik Kepmen 157/2026.
Wartawan kailipost.com juga mendapat kepastian besok pagi gubernur dan Ketua DPRD Sulteng serta sejumlah ‘pejuang’ DBH membersamai ke Jakarta. ‘’Iya begitu rencana,’’ jawab sumber.
Bila pertemuan itu mengakomodir pertimbangan dan fakta bahwa Sulteng dirugikan atas Kepmen tersebut, ‘’Ya kita minta Pak Menteri mengakomodir di Kepmen. Bahwa Palu, Morowali dan Morut selain wilayah pertambangan juga sebagai wilayah pengolah minerba. Dan wajib mendapat bagi hasil,’’ tandas sumber Pemprov. ***








