Palu,- Empat pelaku pembunuhan, yakni, Lk.AD (48) , Lk.PD (23) Lk. HP (23) dan Lk.EB (23) diamankan aparat Kepolisian Resor Palu (Polres Palu) yang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sulteng.
“Pembunuhan terjadi pada hari minggu (29/3/20). Saat itu korban FH (15) berada didepan rumahnya sedang main Hp, kemudian pelaku masuk dan merapas HP milik korban,” kata Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh , SIK.SH.MH, Jum’at (3/4/20) saat konferensi pers di depan satreskrim Polres Palu.
Kapolres melanjutkan, waktu itu korban berusaha melawan untuk mempertahankan HPnya, seketika itu juga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban FH (15) mengalami luka tusuk bagian perut dan luka robek dibagian lengan kanan dan kirinya.
“Kita menerima pengaduan dari Masyarakat, berdasarkan Laporan Polisi No.LP-B/306/lll/2020/ Sulteng/Resor palu/tanggal 30 Maret 2020, kemudian tim langsung turun ke TKP,” kata AKBP H. Moch Sholeh.
Sehingga, dari hasil olah TKP, dilapangan kita mendapat Baket pelaku yakni Lk.PP dan langsung mencari tahu dan menangkap pelaku. Sehingga, dari hasil interogasi ditangkap juga 3 rekannya yang lain.
“Sementara pasal yang disangkakan untuk pelaku pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan barang bukti yang telah diamankan, yakni, 1 unit HP merk Vivo Z1 warna Biru, 1 unit HP merk Xiaomi redmi note 8 warna biru (no. hp 082292817983), 1 unit motor yamaha Vixion warnah abu-abu hitam, 1 unit motor honda Beat hitam DN 3458 VJ, Senpi jenis Air Soft Gun, Sebilah keris dan Sebilah badik,” jelas Kapolres.***
Reporter: Yohanes Clemens