Palu,- Virus corona atau Covid-19 di Kota Palu saat ini penularannya tak lagi melalui klaster atau penularan dari daerah atau negara luar.
15 kasus positif di Kota Palu, 7 positif diantaranya berawal dari Orang Tanpa Gejala (OTG). Ini merupakan indikasi transmisi lokal atau penularan bukan dari luar.
Hal ini sesuai dengan laporan situasi terkini perkembangan Covid-19 oleh Kemenkes RI melalui situs web resminya.
Data yang dilaporkan tanggal 28 April 2020 itu menyebutkan Kota Palu salah satu dari empat Kabupaten/Kota baru yang menjadi wilayah Indonesia dengan kategori transmisi lokal.
Dengan demikian, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu saat ini sudah terjadi penularan dari orang ke orang secara langsung.
Dengan adanya transmisi lokal tersebut, maka Wali Kota Palu saat ini bisa saja mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat. seperti halnya yang sudah diberlakukan di Jakarta, Makassar, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah.
Sebab salah satu yang menjadi kriteria PSBB adalah munculnya kasus transmisi lokal Covid-19 di suatu Kabupaten/Kota. ***
Reporter: Indra Setiawan