Palu,- Mengenai rencana pembukaan seluruh moda transportasi umum oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Longki Djanggola, M.Si, bersikukuh tak mengizinkan adanya aktifitas transportasi baik darat, udara dan laut.
Pasalnya saat ini kasus Covid-19 di Provinsi Sulteng sedang berada pada fase puncak penyebarannya. Olehnya, Gubernur Sulteng pun bersurat pada Menhub RI. Dalam suratnya itu, ia pun meminta agar operasional seluruh moda transportasi tak beroperasi selebum tanggal 1 Juni 2020.
Dalam surat dengan nomor 550/260/DIS.HUB tentang penundaan kelonggaran akses transportasi dari dan ke Sulteng, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulteng pada tanggal 08 Mei 2020, menyampaikan 6 hal yang urgent, antara lain.
Kesatu; Kondisi Pandemi Covid-19 di Sulteng sedang mengalami puncak penyebaran sesuai dengan laporan Gugus Tugas Covid-19 Sulteng.
Kedua; Pemerintah Daerah Sulteng sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 agar tidak meluas ke seluruh Kabupaten/Kota di Sulteng.
Ketiga; Gubernur sudah melakukan koordinasi dengan para Bupati dan Walikota se-Sulteng untuk bersepakat bahwa tetap konsisten menjalankan ketentuan yang sudah dikeluarkan sebelumnya yaitu sampai 1 Juni 2020 operasional seluruh moda transportasi bisa beroperasi kembali.
Keempat; Melihat kondisi di Sulteng maka kami berpendapat bahwa khusus Pemda Sulteng agar ditunda pemberlakuan operasional seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara dari dan ke Sulteng yang akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.
Kelima; Memohon Menhub dapat mempertimbangkan permohonan kami, mengingat keadaan dan kondisi Sulteng masih dalam puncak penyebaran pandemi Covid-19.
Keenam; Bersepakat sesuai hasil raoat dengan Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu dan perwakilan maskapai penerbangan untuk menunda pelayanan penerbangan baik yang menuju maupun yang keluar Sulteng. ***
Editor: Indra Setiawan