Covid 19: Petugas Lalu Lalang Perbatasan Wajib Miliki Surat Tugas !

  • Whatsapp
Foto: Alsih Marselina

Palu,- Kembali bertambahnya kasus Positif Covid-19 di Kota Palu membuat posko-posko perbatasan makin diperketat. Salah satunya diperbatasan Lambara-parimo yang sampai saat ini dijaga ketat oleh Petugas Posko Perbatasan. Semua pelaku perjalanan wajib melengkapi surat-surat kesehatan, tanpa terkecuali Aparat atau Pejabat Pemerintah.

Emil selaku koordinator keamanan dan juga sebagai Bhabinkamtibnas, mengatakan bahwa setiap pelaku perjalanan harus mempunyai surat-surat kesehatan dan jika masyarakat yang datang dari berbagai kota yang terpapar zona merah akan dimintai surat keterangan rapid test dan jika warga yang masih di zona aman akan dimintai surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

“Karena sampai saat ini, masih banyak pihak yang tidak memeriksakan kesehatan saat masuk diperbatasan dengan alasan bahwa mereka adalah aparat, ini harus diluruskan semua pelaku perjalanan wajib memeriksakan diri,” ujarnya kepada kailipost.com di Posko Perbatasan Lambara-Parimo, Kamis (11/06/20)

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa jika ada aparat yang akan melewati perbatasan harus mempunyai surat tugas ataupun bukti perintah dari pihak atasan Aparat.

“Sesuai dengan perintah kami disini juga sebagai pengamanan tidak bisa mengambil keputusan sendiri kami juga berkoordinas juga dengan pihak perhubungan, kepolisian, satpolpp dan TNI kami disini hanya menjalankan penegakan hukum, apabila ada kejadian aparat yang ingin melakukan perjalanan dari perbatasan tetap akan di rapid test” lanjutnya.

Untuk Aparat dari Kabupaten yang masuk dalam zona merah dan akan berkunjung ke Kota Palu, kata Emil harus tetap mengikuti prosedur dari pihak Posko yaitu melakukan rapid test.

“Karena sampai saat ini pemeriksaan yang diprioritaskan oleh pihak perbatasan adalah pintu masuk kota Palu,” tutupnya dalam kesempatan tersebut. ***

Reporter/editor: Alsih Marselin/Indra Setiawan

Berita terkait