Palu,- Masih tinggi kasus Covid-19 di Kota Palu membuat Posko-posko Perbatasan makin diperketat. Selain wajib membawa Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) atau hasil Test Rapid/Swab, Mahasiswa luar KTP Palu juga wajib menunjukkan kartu pelajar atau slip pembayaran kuliah.
dr. Mitras saat bertugas di Posko Perbatasan Lambara-Parimo mengatakan semua pelaku perjalan yang diluar Kota Palu diluar kepentingan medis emergency seperti ambulance, logistic umum, wajib memiliki SKBS atau hasi Test Rapid/Swab
“Khusus mahasiswa yang datang dari luar Kota Palu tapi bukan KTP Palu dan menuntut ilmu di Kota Palu akan dimintai Surat Keterangan Mahasiswa ataupun bukti lain seperti Slip Pembayaran,” ujarnya kepada kailipost.com, Kamis (11/06/20).
Begitupun sebaliknya jika saja ada pelajar yang berasal di luar Kota Palu dan menuntut Ilmu di Palu akan di mintai Kartu Pelajar Siswa.
“Ini merupakan syarat khusus yang diperuntukkan kepada mahasiswa/pelajar ataupun orang yang sudah lama berdomisili di Kota Palu meskipun KTP mereka diluar Kota Palu,” tambahnya
Memasuki era Tahun ajaran Baru 2020/2021, dr. Mitras mengaku bagi sebagian besar pelaku perjalanan yang melintas di Posko Perbatasan Lambara-Parimo adalah Mahasiswa/Pelajar.
“Yang terdata di Posko Mahasiswa kebanyakan berasal dari Kabupaten Poso dan Morowali, hampir sebagian besar berkuliah di Kota Palu,” tutupnya. ***
Reporter/editor: Alsih Marselina/Indra Setiawan