Palu,- Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, warga Jalan Asam, Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat, berinisial H (25), diringkus Aparat Ditresnarkoba Polda Sulteng, Jumat (04/09/2020) pada pukul 18.30 WITA.
Pengerebekan yang dipimpin oleh Kasubdit III AKBP Sembiring itu berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu. Pengrebekan dilakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan dari masyarakat setempat.
“Penggrebekan di salah satu rumah kos di jalan Asam III tersebut, disaksikan langsung oleh masyarakat setempat. Hasil penggrebekan Polisi mendapati saudara MP bersama saudara H yang diketahui memiliki 18 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 891,35 gram,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (05/09/2020).
Didik melanjutkan, bersama pelaku, diamankan pula 1 buah alat penimbang sabu, 1 buah HP Oppo A9 warna biru, 1 buah HP iPhone 6S warna pink, 1 buah HP xiaomi M1 warna putih, 1 buah HP Oppo A7 warna gold, 1 buah kaleng wafer, 1 buah alat sendok sabu.***
Reporter: Yohanes Clemens