Palu,- Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Badrun Ngai berkesempatan tatap muka dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (15/10/2020) pagi.
Kedatangan Wabup yang juga didampingi Forkopimda Parimo antara lain bertujuan meminta arahan Gubernur tentang penanganan Covid-19 di bumi Songu Lara Mombangu.
Sesuai update Pusdatina Covid-19 per tanggal 14 Oktober, kasus konfirmasi positif yang menjalani perawatan di Parigi Moutong tinggal dua pasien.
Walau potensi penularan sejuah ini dapat ditekan tapi yang jadi masalah kata Wabup Badrun dalam uneg-unegnya adalah persyaratan hasil rapid test terakhir yang wajib dipenuhi warga Parimo saat menuju Palu.
Persyaratan ini diharap Beliau dapat dikecualikan bagi pelaku perjalanan dari Parigi dengan pertimbangan kedua wilayah yang berdekatan dan terhubung dalam satu sistem sosial ekonomi dan infrastruktur (Aglomerasi).
“Pegawai-pegawai yang kerja di Palu banyak yang tinggal di Parigi jadi kiranya ada kemudahan-kemudahan,” harap bupati agar persyaratan lintas wilayah dapat dilonggarkan.
Kelonggaran yang diharap Beliau misalnya dengan cukup menunjukkan KTP dan pemeriksaan kesehatan di pos perbatasan Kecamatan Tawaeli.
Menyikapi hal itu, Gubernur meluruskan bahwa kewenangan melonggarkan persyaratan lintas wilayah ada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Pemprov jelas gubernur telah menetapkan wajib PCR Swab bagi semua pelaku perjalanan dari luar provinsi yang akan masuk ke Sulteng sedang antar kabupaten/kota diatur oleh pemerintah wilayah masing-masing.
Terkait persyaratan PCR Swab lanjut gubernur, kemungkinan akan dievaluasi dalam 1-2 minggu ke depan. “Kalau sudah melandai mungkin PCR itu akan kita cabut,” tandasnya jika ketambahan kasus positif tidak signifikan lagi.
Setelah mendengar masukan gubernur, wabup dan rombongan kemudian menuju kantor walikota untuk bertemu Plt Walikota Palu Sigit Purnomo Said.
Turut mendampingi gubernur, Karo Humas dan Protokol Drs. Moh. Haris dan Plt Kadis Kesehatan dr. Jumriani.***
Sumber: Humpro Pemprov Sulteng