Palu,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya dengan penawaran investasi oleh entitas yang tidak jelas legalitasnya.
Diketahui, saat ini salah satu investasi yang sedang marak ditawarkan kepada masyarakat adalah Aplikasi VTube dengan tawaran “tonton iklan dapat dollar”.
Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar, saat dimintai keterangan mengenai Aplikasi VTube mengatakan, investasi ini patut diwaspadai karena menyediakan fitur paket dan modelnya juga mirip bisnis MLM (Multi Level Marketing).
“Meski tak melakukan perhimpunan dana masyarakat, VTube juga perlu diwaspadai karena ada fitur paket didalamnya. Beli paketnya juga kan pake uang, kita perlu hati-hati dan jangan mudah percaya. Biasanya bisnis seperti ini yang pertama masuk memang benar akan mendapatkan keuntungan, tetapi yang belakangan pasti jadi korban,” ujar Abdul Kahar saat ditemui kailipost.com di salah satu restoran di Kota Palu, Senin (09/11/2020).
Lebih lanjut, Kepala OJK Sulteng juga mengingatkan kepada masyarakat karena saat ini entitas ilegal yang beroperasi di tengah masyarakatjuga sangat banyak. Sementara entitas yang legal jumlahnya hanya sedikit sekitar 164 entitas.
“Dalam monitoring kami, kadang-kadang saya sendiri menerima penawaran lewat SMS yang tidak jelas legalitasnya. Namun kita juga tidak bisa tindaklanjuti jika tidak ada masyarakat yang membuat laporan ke OJK,” terangnya.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2020 VTube juga telah masuk kedalam daftar entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi OJK dengan modus penawaran investasi dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan yang tak berizin.
“Hingga detik ini, OJK Pusat belum mengeluarkan press rilis terbaru ke daerah mengenai normalisasi VTube sendiri yang sebelumnya telah dinyatakan ilegal. Kami belum menerima apapun,” kata Abdul Kahar.
Kemudian, ditanyakan mengenai wajibnya memasukkan nomor NIK saat pendaftaran menjadi member VTube, Kepala OJK menyatakan hal ini juga perlu kehati-hatian masyarakat dalam menjaga data pribadinya.
“Data NIK itu tersimpan di sistem Nasional bahkan terhubung juga dengan kita punya rekening. Perlu diwaspadai, setiap individu wajib menjaga kerahasiaan data pribadinya termasuk nomor NIK,” tandasnya.
Terakhir, ia menghimbau kepada masyarakat Sulteng yang akan melakukan suatu kegiatan investasi berbasis Fintech (Financial technology) untuk terlebih dahulu mengecek legalitasnya di website resmi OJK.
“Kalau sudah terdaftar, suatu entitas pasti akan mematuhi segala aturan yang berlaku. Berani melakukan pelanggaran denda yang disiapkan OJK juga sangat berat,” tutupnya.***
Reporter: Indra Setiawan