DP3A Palu: Jika Melihat Kekerasan pada Anak Segera Laporkan!

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu, mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau mendengar adanya tindak kekerasan terhadap anak maka harus dan wajib untuk segera melaporkannya.

Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang berisi tentang perlindungan anak yang menyangkut pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak.

“Apabila masyarakat melihat, mendengar atau ada yang melakukan pengaduan, masyarakat wajib untuk melaporkannya,” ujar Kadis DP3A Irmayanti Pettalolo, Minggu (21/02/2021).

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkannya ke kantor lurah setempat, Kepolisian Sektor (Polsek), puskesmas, Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati perempuan dan anak, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) atau langsung melapor ke DP3A Kota Palu. Bukan hanya hal itu, DP3A Kota Palu juga sudah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di kelurahan sehingga masyarakat bisa melapor kesana.

“Artinya, bisa dilaporkan kalau ada kasus-kasus kekerasan yang mereka lihat atau dengar. Jadi, kita meningkatkan fungsi lembaga yang ada di tingkat bawah untuk memudahkan akses pelaporan. Misalnya, supaya cepat dan dekat silahkan melapor ke tempat terdekat. Ada juga Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (satgas PPA) yang kami sudah bentuk di kota dan sudah ada di beberapa kelurahan,” kata Irmayanti.

Nantinya kata Irma, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai tingkatan kasusnya. Ia mengatakan, apabila kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat bawah maka diselesaikan di tingkat bawah. Namun jika tidak bisa maka akan ditindaklanjuti dalam aspek hukum.

Ketika ada korban yang mengalami kekerasan, DP3A Kota Palu telah menyiapkan psikolog, lawyer, rumah aman, biaya makan perawatan apabila harus dirawat dirumah sakit. Hal itu merupakan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh DP3A untuk para korban yang mengalami tindak kekerasan.

Dalam hal ini, hukuman-hukuman atau sanksi bagi para pelaku kekerasan terhadap anak bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Salah satu diantaranya yakni pasal 80 yang berisi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta. ***

Reporter: Windy Kartika

Berita terkait