Komisi III Deprov: RDP PETI Untuk Selamatkan Lingkungan

  • Whatsapp
banner 728x90

PALU,- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sonny Tandra ST menegasi bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan pertambangan tanpa izin (PETI) lintas komisi dengan mitra kerja dan stakeholders tujuannya untuk penyelamatan lingkungan.

Tujuan lainnya, mengurai problem dasar PETI, kesejahteraan masyarakat dan menaikkan pendapatan daerah. Pola strategik yang akan diusulkan adalah menata ruang wilayah dengan pola wilayah pertambangan rakyat. Dengan demikian rakyat desa dan sekitarnya dapat meningkat taraf hidupnya dan kesejahteraannya.

Keterlibatan TNI dan Polri sangat dibutuhkan yaitu dengan bersama – sama mendorong terwujudnya kebijakan Kementerian Lingkungan dan ESDM. ‘’Kita sadar izin pertambangan kan sudah di pusat. Kita meminta diskresi bagaimana dengan yang di daerah yang kecil kecil dikelola masyarakat di WPR? Jadi demikian konsepsionalnya komisi tiga,’’ urai Sonny pekan lalu kepada kailipost.com di Palu.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sonny Tandra. ST

Sebelumnya, ia mengaku akan menggelar RDP soal PETI sejak penyusunan kerja di komisinya. Bahkan, RDP akan diperluas dengan lintas komisi yaitu, Komisi I dan Komisi lainnya.

Siapa saja yang akan diundang? “Korem, Polda, BTNLL, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan LSM semisal Walhi, JATAM dan lainnya. Kita ingin semua satu pandangan,” aku Sonny serius Sabtu (20/02/2021) di Palu.

Apa subtansi RDP PETI? Data Komisi III, bahwa aktifitas PETI di Sulteng sudah masif, marak, tersebar dan eksploitatif. Hampir di semua wilayah kabupaten dan kota PETI dimana-mana.

“Saya katakan marak karena tersebar dari Buol hingga Banggai, Poso dan Parimo. Masif karena luasan areal yang digunakan sudah luas, tanpa kontrol dan kendali karena tidak ada pengawasan instansi terkait. Eksploitatif? Karena sudah menggunakan alat berat dan itu sudah dapat dilihat dengan mata telanjang,” terangnya. ***

Reportase: Indra Setiawan

Berita terkait