Palu Darurat Narkoba; Dekot Genjot Pembuatan Perda Inisiatif

  • Whatsapp
Barang Bukti Narkotika dari tersangka AB dan IW saat diamankan diamankan tim Raimas Subdit Shabara Polda Sulteng

PALU,- Upaya dalam melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, rupanya bukan hanya isapan jempol belaka.

Keseriusan wakil rakyat tersebut, akan dituangkan kedalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan segera digenjot rumusannya.

“Kota Palu darurat Narkoba. Kami akan kawal pembuatan Perda inisiatif ini. Hingga kedepannya bukan hanya menjadi dokumen semata. Seperti perda sebelumnya yang hanya tertulis, tapi tidak dijalankan. Kita berharap tahun ini selesai pembahasanya,” ungkap Ketua Badan peraturan daerah (Banperda) DPRD Palu, Farden Saino, Senin (22/02/2021).

Terdapat beberapa item yang akan dituangkan kedalam materi rancangan peraturan daerah inisiatif tersebut. Diantaranya, bagi setiap masyarakat yang ingin melamar pekerjaan, utamanya dianggap rawan dalam penyebaran Narkotika. Seperti hotel dan tempat umum lainnya, harus memiliki surat keterangan bebas Narkoba.

Selain itu, aturan tersebut juga diberlakukan bagi pelajar yang akan melanjutkan study ke jenjang berikutnya. Seperti masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melakukan tes urine.

Materi tersebut ungkap Farden Saino, didapatkan dari kunjungan ke DPRD Samarinda. Karena kota tersebut sebelumnya, pernah menjadi daerah nomor dua, dengan penggunaan narkotika terbanyak di Indonesia.

“Namun setelah Kota Samarinda memiliki peraturan daerah (Perda) tentang narkotika, saat ini mereka berada di urutan nomor 20 penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Ditegaskannya, Anleg DPRD Palu telah berkomitmen untuk bertekad membuat Ranperda tersebut. Bukan hanya menjadi dokumen semata, namun dapat melindungi generasi muda Kota Palu dari Narkoba.

Menurutnya, gembong Narkoba yang dulunya berada di Kalimantan, berpindah ke Sulawesi. Khususnya Kota Palu. Karena di tempat mereka semula, semakin diperketat peraturannya.

“Penguatan materi Ranperda P4GN, sangatlah urgent dilaksanakan. Karena berdasarkan data dari BNN, Kota Palu merupakan daerah nomor satu di provinsi Sulawesi Tengah dan nomor empat di Indonesia dengan penggunaan narkotika terbanyak,” ungkapnya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait