PALU,- Aduan pertama masyarakat di website resmi lapor Wali Kota Palu pada tanggal 17 Maret 2021 lalu menelan korban, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (Warkop) pada saat jam kerja dan berhasil dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu.
Dari aduan masyarakat tersebut, Wali Kota Palu menindaklanjutinya dengan melaksanakan penertiban terhadap tiga oknum ASN pada saat jam kerja.
“Berawal dari aduan masyarakat melihat ada mobil plat merah di warung kopi pada saat jam kerja melalalui website laporwalikota,” ungkap Kasat Pol PP palu, Trisno Yunianto, kepada media ini, Jumat (19/03/2021).
Tiga orang ASN yang terkena razia sebut Trisno, pegawai negeri Diskominfo Kota Palu dan dua orang lainnya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Palu.
Menurutnya, sebelum keputusan kasusnya diserahkan kepada Wali kota, hal tersebut terlebih dahulu akan dikordinasikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota, Inspektorat Kota, terkait dengan sanksi yang diberikan.
“Namun kapasitas Satpol PP hanya menertibkan saja. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada tiga oraang ASN tersebut, merupakan kewenangan dari BKPSDMD dan Inspektorat Kota Palu,” ungkap Trisno.
Olehnya, dia berharap kepada masyarakat untuk melaporkan bila melihat ASN menggunakan mobil plat merah yang nongkrong di warung kopi atau warkop pada saat jam kerja kantor.***
Reporter: Firmansyah Lawawi