Palu,– Menyimpan dan menguasai senjata api rakitan, satu orang warga asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan Tim Opsnal Polsek Palu Timur, Polres Palu, pada Kamis (20/5/21) sekitar pukul 13.49 WITA.
Lk, MN alias IIN diamankan aparat di kost kostan Jln Swadaya Lorong, III Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan, Mantikulore Kota Palu. IIN umur 22 Tahun tersebut bekerja di penambangan.
“IIN diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor :Lp – A / 43 / V / 2021 / RESPALU / SPKT-II / SEK – PALTIM, tanggal 20 Mei 2021,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal S,IK, Jumat (21/5/21).
“Untuk koornologisnya, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, Anggota Opsnal Polsek Palu Timur melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dan Terekam CCTV yang terjadi di Jln Vatunona, tepatnya di Lokasi Tromol Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” ujar Kapolres.
Kapolres melanjutkan, menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Atas Perintah Kapolsek Palu Timur AKP Umar SH langsung melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut. Sehingga, lanjut Kapolres, pada tanggal 20 Mei 2021 jam 13.49 Wita Tim Opsnal Polsek Palu timur hendak melaksanakan upaya paksa (Penangkapan) terhadap tersangka kasus pencurian di Jln Swadaya Lrg. III Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu.
“Selanjutnya melakukan pengeledahan badan dan rumah kost-kosan terduga pelaku, maka di dapati 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan, yang pada saat ditanyakan kepada terduga pelaku diketahui senjata api rakitan tersebut milik dari rekan terduga pelaku kasus pencurian An. Lk IIN,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita, katanya, satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari besi dengan popor terbuat dari kayu warna coklat. ***
Reporter: Yohanes Clemens