Palu,– Polemik soal keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Palu akhirnya diterangkan Ketuanya, Prof DR Abu Tjaja SE MSi MH ke kailipost.com Jumat sore 21 Mei 2021.
Prof Abu awalnya meradang ketika dikonfirmasi sekaitan dengan eksistensi lembaga yang didirikannya bersama Prof Abdullah Sulaeman, dosen Fakultas Hukum Untad. ‘’Siapw bilang tidak jelas? Sudah empat alumninya. Ada dosennya dan kurikulumnya. Tanya Kopertis IX sana,’’ ujarnya dengan nada tinggi.
Namun setelah dijelaskan bahwa tujuan jurnalis mengonfirmir polemik STIHP Palu untuk kepentingan publik dan civitas akademiknya, akhirnya Prof Abu mau menjelaskan.
Kapan berdirinya STIHP prof? ‘’Wah sudah lama itu. Kami legal di Kopertis IX dan ada mahasiswa, ada dosen dan ada kurikulum,’’ jawabnya dari balik telpon yang terputus – putus gangguan signal.
Akreditasi STIHP bagaimana pak prof? ‘’Ya karena untuk memenuhi akreditasi sesuai kententuan Kopertis dan sedang kami usahakan penuhi, maka sejak tahun lalu (2020), kami tidak menerima mahasiswa lagi,’’ jawab Prof Abu Tjaja yang juga dosen Fisip Untad Prodi Adminitrasi Publik.
Bila ditutup bagaimana nasib mahasiswa STIHP yang belum selesai? ‘’Ya tetap dilanjutkan dengan syarat memenuhi ketentuan membayar SPP, membayar lainnya sesuai dengan tingkatannya. Bagi yang tidak membayar yang tidak bisa dilanjutkan,’’ jawabnya lagi.
Sebelumnya, media menelisik keberadaan sejumlah lembaga atau sekolah tinggi dan alumni sarjananya. Hal itu bermula dari kejanggalan kesarjanaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, Imran Latjedi SH yang tidak lama lagi akan dilantik menjadi pimpinan dewan kabupaten itu. ***
Jurnalis kailipost.com: Andono Wibisono