Palu,- Empat hari lagi menuju pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Pemerintah kota Palu mengeluarkan sejumlah aturan, termasuk diantaranya bagi pengunjung cafe, restoran, warung makan, PKL dan lapak jajanan lainnya yang menyediakan makan dan minum di tempat, dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung dan Waktu makan minum di tempat di tempat, dibatasi hingga pukul 18.00 Wita.
Pemerintah Kota Palu (Pemkot) menerapkan PPKM Level IV dimulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021. Walikota Palu Hadianto Rasyid berharap, aturan PPKM ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya meskipun ada kelonggaran.
“Pada PPKM Level IV ini kita tetap longgarkan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wali Kota Palu saat memimpin Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM bersama unsur Forkopimda, para camat dan lurah se Kota Palu, Sabtu (24/07/2021).
Beberapa aturan yang akan diterapkan pada pemberlakuan PPKM Level IV yakni:
Pelaksanaan kegiatan non esensial, yakni Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak 50 persen, termasuk proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online. Sementara di sektor esensial, disesuaikan dengan aturan baku dari pemerintah pusat. Seperti pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan 100 persen.
Bagi pengunjung cafe, restoran, warung makan, PKL dan lapak jajanan lainnya yang menyediakan makan dan minum di tempat, dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung.
“Waktu makan minum di tempat di tempat, dibatasi hingga pukul 18.00 WITa, selanjutnya diizinkan dengan take away atau layanan bungkus hingga jam 9 malam,” jelas Wali Kota.
Perbankan, perhotelan, serta pusat perbelanjaan di Kota Palu seperti Mall, pertokoan hanya dibatasi 50 persen, dan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 Wita,
“Untuk kapasitas toko hanya 30 persen, pasar 50 persen dan untuk pasar, harus benar benar diawasi secara ketat,” jelas Hadianto Rasyid.
Begitu juga untuk pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah, juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas daya tampung, dengan prokes ketat. Sementara itu, fasilitas umum di wilayah Kota Palu, tetap buka, namun ada Satgas dan Tim Penertiban Prokes Kota Palu akan terus mengawasi secara ketat. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan menggunakan tenda terbuka, juga tak diizinkan kecuali untuk resepsi pernikahan dalam gedung.
“Resepsi di dalam gedung juga hanya boleh dihadiri 30 persen dari kapasitas ruangan. Pihak pengelola gedung hanya boleh menyajikan makanan dus untuk tamu,” tegas Wali Kota Palu.
Kepada Lurah dan Camat se-kota Palu, harus berperan aktif melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM dan protokol kesehatan di wilayah kerja masing. “Para camat dan lurah mulai saat ini harus secara masif dan rutin ke semua pasar untuk melakukan sosialisasi,” ujar walikota.***
Reporter: Firmansyah