PPKM Level IV Diberlakukan di Palu dan Morowali Utara, Apakah Bansos Juga Level IV?

  • Whatsapp
Foto: kompas.com
banner 728x90

Palu,- Pemerintah pusat di Jakarta resmi mengumunkan bahwa Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah masuk katagori kota dan kabupaten PPKM level IV.

Hal itu sesuai Rapat penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) mulai hari ini, Senin 26 Juli 2021 akan diberlakukan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV atau PPKM Level IV yang akan diterapkan selama 14 hari atau dua pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Sangat disayangkan, rapat yang katanya bertujuan memulihkan ekonomi nasional yang berisi 18 ketentuan tak menyinggung satu poin pun berkaitan dengan ketahanan sosial dengan memberikan bantuan sosial bagi warga negara yang terdampak tak langsung akibat PPKM level IV dan PPKM sebelumnya.

Ingat ! Bahwa akibat kebijakan PPKM hingga kini tak ada data resmi dipublis soal penurunan pertumbuhan ekonomi, jumlah warga terdampak tak langsung, angka orang miskin akibat PPKM dan seterusnya. Lantas apakah ini kebijakan yang benar?

Sebelumnya, rapat yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (24/7/2021). Memuat 18 Point penting dalam penerapan PPKM Level IV, Antara lain yaitu;

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

  1. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  2. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

jurnalis utama kailipost.com: andono wibisono

Berita terkait