Lahan Fiktif di Toboli 2015: Saksi Sudah Diperiksa, Mana Tersangkanya?

  • Whatsapp

Palu,- Satu demi satu sejumlah kegiatan pengadaan lahan baik diperuntukkan bagi lokasi penguburan, lokasi olahraga sepakbola dan olahraga lainnya mulai diungkap. Salah satunya, pengadaan lahan untuk lapangan sepak bola di Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp450 juta. Proyek tersebut dianggarkan tahun 2015. Berikut video lokasi yang langsung diambil dari titik lokasi oleh tim kailipost.com bersama Aksi Masyarakat Bersama Birokrasi (Ampibi) – sebuah organisasi non pemerintah Kabupaten Parigi Moutong pekan lalu.

Menurut data Ampibi bahwa sejak lama titik lokasi pengadaan lahan yang dimaksud untuk lapangan sepakbola sejak lama sudah ada. Tahun 2015 titik lokasi itu diklaim sebagai lokasi pengadaan lahan tersebut. Padahal pengadaan itu diduga fiktif. Sejumlah nama sudah diperiksa, tapi hingga kini Kejaksaaan Tinggi belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi lahan fiktif masing-masing RM dengan Surat perintah penahanan nomor : Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 dan tersangka AR di tahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

Ampibi mendesak agar ZF, bekas Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parigi Moutong harus ditahan. Saat ini ZF masih menghirup udara bebas sebagai salah satu pejabat eselon 2 di lingkungan Setdakab Parimo.

Kepala Bidang Advokasi dan Hukum, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong, Erdan Labanduna,S.H meminta Kajati menaruh atensi atas desakan masyarakat untuk segera menahan satu tersangka yang masih berkeliaran ini.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng bersikap adil terkait penahanan tersangka kasus lahan tersebut. Ini kemudian menimbulkan tanda tanya di ruang-ruang publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, mengapa dua orang sudah di tahan sedang satu orang dibiarkan bebas berkeliaran seperti ini. Koq bisa ada previlege kepada tersangka ZF,’’ ujar Erdan.

Menurut Erdan, dari Informasi yang mereka miliki bahwa surat perintah penahanan untuk tersangka ZF adalah Nomor : Print-07/P.2.5/Fd.1/07/2021. Namun sudah hampir sebulan setelah dua orang tersangka ditahan, ZF tidak juga dilakukan penahanan. Ia menduga ada kompromi dan lobi-lobi yang sedang dibangun.

“Jangan salahkan kami atau masyarakat menilai bahwa ada persekongkolan yang terjadi antara ZF dan oknum-oknum Jaksa di Kejati Sulteng, karena Kejati sendiri tidak pernah menjelaskan kepada publik mengapa ZF itu tidak di tahan, apa sebabnya. Isu kompromi, persekongkolan ini adalah isu yang menyeruak di tengah2 masyarakat hari ini” Tandasnya

Ampibi mengancam jika dalam waktu dekat ZF tidak segera ditahan mereka akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan. ‘’Untuk sementara terhadap kasus ZF kami akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, kita pun akan surati Menpan RB biar kementerian atau pimpinan lembaga terkait tahu bagaimana model penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang di tangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang punya angan meraih WBK/WBBM. Kami hanya minta Kejati Sulteng, segera tangkap dan tahan ZF” Tutup Erdan. ***

rilis/editor jurnalis utama : ampibi/andono wibisono

Berita terkait