Kepala Biro Kerjasama DKI Jakarta melalui Kabag Kerjasama Dalam Negeri dan Kerjasama Fasilitasi Korps Diplomatik Tonny,S.STP,MM menyebut eksistensi TGUPP atau sejenisnya (TA gubernur) disesuaikan dengan kebutuhan kepala daerah.
TGUPP di DKI Jakarta keberadaannya sejak Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur kala itu. Dan diteruskan hingga Gubernur Anies Baswedan. Eksistensi TGUPP sesuai dengan Pergub No 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
TGUPP di era Gubernur Anies terdiri dari gabungan stakeholder. Secara struktural TGUPP dipimpin seorang ketua dengan fungsi mengontrol anggota. ‘’Pada Tahun 2022, TGUPP telah membuat 76 program strategis Provinsi DKI Jakarta,”jelasnya.
Ia pun mengatakan bahwa sesuai hasil audit pemeriksaan terhadap pembayaran honorarium TGUPP DKI Jakarta selama ini tidak mendapatkan opini dari BPK.
Muchsin Husain Pakaya menuturkan hasil studi banding akan dilaporkan kepada pimpinan guna peningkatan fungsi tugas Tenaga Ahli Gubernur untuk merumuskan kebijakan strategis gubernur guna percepatan pencapaian visi misi Pemprov.***