Editor/Sumber: Faqih Azzura/Bisnis.com
Jogja- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Dilihat dari laporan kekayaan, hartanya melonjak signifikan dari Rp55 juta ke Rp4,5 miliar dalam 18 tahun.
Dilihat dari elhkpn.kpk.go.id, Indrasari pertama kali melaporkan kekayaan pada 27 September 2015. Saat itu dia hanya memiliki Rp55, 19 juta. Indrasari melaporkan hartanya untuk yang kedua kali pada 30 Maret 2016. Di situ tercatat kekayaan dia melesat jadi Rp1,18 miliar.
Posisi dia waktu itu adalah Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Setahun kemudian hartanya bisa dikatakan stagnan, yaitu Rp1,89 miliar. Perubahan signifikan terlihat kembali pada laporan 2018 dan 2019. Secara berturut-turut menjadi Rp2,23 miliar dan Rp4,19 miliar atau bertambah dua kali lipat setiap tahunnya.
Terakhir melapor kekayaan, yaitu pada 2020, harta Indrasari hanya bertambah menjadi Rp4,48 miliar. Harta kekayaan Indrasari terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor.
Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta.
Lalu harta bergerak lainnya Rp68,2 juta. Kas dan setara kas Rp872 juta. Indrasari juga memiliki utang Rp248 juta. Jika diakumulasikan, total harta kekayaannya mencapai Rp4.487.912.637.