PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menggelar rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Walikota tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan keuangan daerah dan bangunan gedung, Rabu (13/7/2022) di ruang utama kantor Dewan Kota Palu.
Asisten Bagian Umum Setda Kota Palu Imran Lataha membacakan penjelasan Walikota mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, terkait hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga perlu dikelola dalam satu sistim pengeloalaan keuangan daerah.
Pengeloalaan daerah sebagaimana dimaksud, merupakan sub sistim dari sistim pengelolaan keuangan negara yang merupakan elemen pokok terhadap pemerintahan daerah.
Dalam rangka mewujudkan dan menjaga agar pengeloaan keuangan daerah senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinamika dimasyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap Peraturan daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2011 terkait perubahan tersebut.
Hal itu disebabkan telah terjadi perkembangan baru dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Yaitu dengan ditetapkanya peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebagai pengganti peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Disertai dengan berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagai pengganti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, telah diubah terkahiir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2019. Tentang perubahan kedua atas peraturan tersebut.
Perubahan tersebut menjadi landasan penyusunan Peraturan daerah Kota Palu tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ranperda bangunan gedung lanjut Imran Lataha, mempunyai peranan yang sangat startegis dalam pembentukan watak dan jati diri manusia. Olehnya, penyelenggaraan bangunan gedung, perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkunganya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturanya tetap mengacu pada peraturan penataan ruang. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelanggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis gedung.
“Rancangan peraturan daerah ini, dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diikuti dengan diterbitkanya peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait bangunan gedung,” ungkapnya.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib. Baik secara adminstratif maupun tehnis. Terwujud bangunan yang funsional, andal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.
Ranpera ini nantinya akan mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan, pesyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat dalam dan pembinaan gedung.
Rapat Paripurna penjelasan Walikota Palu atas dua Rancangan peraturan daerah pada hari itu, dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana. Dihadiri anggota DPRD Kota Palu dan OPD Pemkot Palu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi