Mantan Dirut Pertamina Dicegah Keluar Negeri

  • Whatsapp
Karen Agustiawan (Grandyos Zafna/detikcom)

Jogja- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan rupanya dalam status dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan dari KPK.

“Atas nama Karen A saja ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022,” ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Ketika ditanya mengenai apa status Karen dalam permohonan pencegahan itu, Ahmad belum merespons. Di sisi lain Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang ditanya mengenai hal ini juga belum memberikan tanggapan. KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan perkara ini masih berproses. Namun Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

“Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya,” ujar Ali kala itu. ***

Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Detik.com

Berita terkait