Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

  • Whatsapp
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
banner 728x90

Jakarta,- Polisi telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim PolriBrigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka,” kata Andi Rian.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin, (11/7/2022).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. ***

Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia

Berita terkait