PALU– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kejadiannya pada hari Senin (1/8/2022) sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Tanjung Tada I Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan, ada enam orang terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial S (42), warga Jalan Tanjung Tada II Palu, MRH (22) asal Moutong Kabupaten Parigi Moutong, dan MR (32), warga Bunta Kabupaten Banggai.
Tiga terduga pelaku lainnya yakni berinisial R (24) asal Palasa Kabupaten Parigi Moutong, K (48) warga Jalan Kijang Palu, dan AK (23), warga Taopa Parigi Moutong.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus itu berupa 30 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu (27 bungkus milik S dan tiga bungkus milik MR dengan berat 9,43 gram.
Barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, tujuh telepon genggam berbagai merek, satu kartu ATM BCA, satu KTP, dan sebuah tas kecil warna hitam.
“Enam pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng iuntuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Sugeng. ***
Editor: Rizky