DPRD-Pemprov Sulteng Teken APBD-P 2022, Ini Catatan Penting Banggar

  • Whatsapp

Palu,- Rapat Paripurna penetapan Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 dilaksanakan di ruang sidang utama, Senin (12/9/2022). Paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulteng Nilam Sari Lawira dan dihadiri oleh Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura serta Waket I HM Arus Abdul Karim dan Waket III H Muharram Nurdin serta Anggota DPRD Lainnya, termasuk Sekwan dan jajarannya.

Usai memberikan pengantarnya, Paripurna langsung mengagendakan pembacaan Laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang dipercayakan kepada H Suryanto, SH.,MH.

Dalam laporannya Banggar menggaris bawahi beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan Anggaran APBD Perubahan, antara lain soal penting untuk membangun kesepahaman secara berkualitas dan komunikasi yang lebih intensif antara eksekutif dan legislatif,  terutama dalam penyusunan program dan kegiatan.

” Ini dapat saling memberikan saran dan masukan untuk kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Suryanto.

Ia menjelaskan, soal pemberian dana Hibah dan bantuan sosial harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan tetap berpegang pada skala prioritas sesuai RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah.

Disampaikan bahwa alokasi bantuan hibah dan bansos tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Dalam penyampaiannya Banggar juga menyampaikan untuk kebutuhan OPD yang dianggap penting dan mendesak, maka Banggar bersama TAPD menyepakati untuk melakukan realokasi Rancangan Dana Hibah Bantuan Sosial kepada KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) yang direncanakan berkisar di angka Rp.15 milyar.

Sementara Rp.1 milyar lainnya untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada  OPD lainnya, antara lain untuk Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi Sulteng, termasuk juga disebutkan untuk  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah yang nilainnya sekitar Rp 500 juta.

Banggar juga telah menganggarkan untuk Program pembahasan Raperda di Sekretariat DPRD Sulteng. Namun demikian pembiayaan pembentukan Perda sebaiknya lanjut Suyanto dianggarkan dari Pemprov melalui Biro Hukum, termasuk Perda inisiatif DPRD untuk biaya/anggaran harmonisasi di Kemeterian Hukum dan HAM (sesuai dengan yang diamanatkan UU serta anggaran pendampingan pembahasan/fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Rapat Paripurna yang dilangsungkan di tengah tuntutan aksi massa yang sedang berlangsung di depan halaman kantor DPRD juga menyoroti tentang sarana dan prasarana pada OPD SATPOL PP Sulteng sangat terbatas terutama mobil Damkar. Untuk itu diharapkan pada anggaran tahun 2023 dapat diprioritaskan alokasi anggaran untuk pengadaan Damkar tersebut. Tak kalah penting untuk menjadi catatan serius yakni soal pelayanan dasar pada OPD Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov Sulteng yang harus menyiapkan sarana mobil keliling untuk kegiatan rekam data kependudukan, pencetakan E-KTP, pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran.

”Hal ini juga dimaksudkan untuk memberi kepastian rekam data kependudukan terutama menghadapi Pemilu 2024,” jelasnya.

Sementara itu untuk OPD pengelola penerimaan daerah, pihaknya berharap agar lebih meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi penerimaan daerah bisa jauh melampaui target.

”Tentu saja harapan ini tidaklah muluk-muluk sepanjang ada usaha dan kemauan yang kuat. Potensi pelampuan target  penerimaan sangatlah memungkinkan, sebagai contoh jika sekiranya Pemda bersama DPRD dapat membentuk Perda tentang izin pemakaian kendaraan dari luar wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah harus ada masa kadaluarsa, agar penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) harus menggunakan TNKB Wilayah administrasi Sulawesi Tengah,” urai Suryanto.

Oleh karena itu perlu ada payung hukum dalam bentuk Perda untuk menertibkan pemanfaatan kendaraan sewa yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan tambang, khususnya yang beroperasi di Morowali. Banggar DPRD Sulteng juga mengamanatkan kepada Pemprov untuk segera melakukan evaluasi terhadap Perda yang berkaitan dengan penerimaan daerah. Banggar juga berharap seluruh OPD untuk memacu penyerapan belanja APBD.

”Dan kepada OPD yang sampai saat ini capaiannya masih dibawah 50% untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna percepatan realisasi. Terutama untuk kegiatan yang kaitannya dengan belanja modal serta bantuan kesejahteraan bagi masyarakat, ”kata Suryanto yang dikenal dengan vokal besar ini.

Sedangkan terkait kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam untuk dikaji kembali baik lokasi serta penanganannya agar tepat sasaran. Anggarannya  juga harus maksimal. Dan Khusus kepada Dinas Lingkungan Hidup diminta aktif dalam mengawasi keigiatan pembangunan yang ekstraktif terhadap sumber daya alam benar-benar sesuai dengan rekomendasi AMDAL atau UPL – UKL yang di buat sebelumnya.

Pada kesempatan tersebit, juga disinggung soal  Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Sulteng diharapkan berkoordinasi DPRD Sulteng terkait Kunker Komisi III di Palembang terdapat beberapa hal penting untuk di pelajari.

Banggar juga menyampaikan belum dapat mengakomodir seluruh usulan antara lain Dinas Pemuda dan Olah raga, Biro Kesra, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) membutuhkan tambahan anggaran.

Khusus Untuk Program dan kegiatan yang pembiayaannya dialokasikan melalui Pos Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD disarankan agar pembiayaan Perencanaan, Evaluasi dan monitoring dapat dianggarkan melalui masing-masing OPD sehingga tidak mengurangi besaran pagu yang dianggarkan melalui pokir Pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk ada catatan biaya verifikasi terhadap calon penerima bantuan sosial seharusnya tidak dialokasikan dari pagu rencana bantuan sosial yang akan diberikan, Badan Anggaran DPRD berharap biaya perjalanan dinas untuk evaluasi dan verifikasi dialokasikan dari anggaran masing-masing OPD.

Banggar DPRD juga menyarankan kepada Pemda untuk mengantisipasi tingginya inflasi sebagai efek dikuranginya subsidi BBM, maka Pemda juga diharapkan untuk mengalokasikan anggaran jaring pengaman sosial. Khusus untuk jaring pengaman sosial. Namun agar tidak tumpang tindih diupayakan. Bantuan yang dikucurkan Pemerintah pusat perlu pendataan yang akurat dari dinas sosial kabupaten/kota. 

Dalam Catatan terakhir yang disampaikan, Pemprov diminta melakukan koordinasi yang intensif khusus untuk penanganan korban bencana alam tanggal 28 September 2018 yang sampai saat ini masih terdapat korban yang  belum memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, terutama untuk penyelesaian huntap yang belum maksimal.

”Seingat kami Pemprov telah mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD tahun 2021 untuk talangan pembebesan lahan huntap di Kota Palu.  Sementara bagi mereka yang baru-baru ini kehilangan rumah akibat bencana banjir, Banggar berpendapat kiranya Pemprov dapat memberi bantuan kepada korban kalau belum dapat ditampung dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022, setidaknya dapat menjadi prioritas penerima bantuan pada APBD tahun 2023. 

Usai rapat tersebut, ketua DPRD bersama ketua ketua fraksi menemui aksi massa yang ada di depan kantor DPRD Sulteng jalan Sam Ratulangi Palu.* ID

Berita terkait