KPU Kota Palu Gelar Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan Pemilu 2024 Bersama Parpol

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Persiapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid yang dilangsungkan Hotel Santika Palu, Senin (26/9/22). Dalam penyampaiannya Ketua KPU Palu mengatakan, jika kegiatan ini tentunya harus diketahui oleh publik. Untuk itu kami selalu transparan, karena bukan hanya Bawaslu saja yang mengawasi kami, namun awak media juga turut andil dalam pengawasan pemilu nantinya,” Sebutnya.

Sementara dengan adanya pelaksanaan Rakor ini, diharapkan Partai Politik (Parpol) mampu memperbaiki administrasi sesuai ketentuan KPU.

“Jadi memang ini membutuhkan perhatian dari partai politik untuk mengetahui bagaimana perkembangan SIPOL-nya. Karena berbeda dengan 2019 lalu, kita menyerahkan langsung dalam bentuk fisik kepada partai politik sesuai tingkatannya,” sebut Ketua KPU.

Sementara saat ini hasil rekapitulasi verifikasi administrasi Parpol tersebut dapat dipantau dan dilihat melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masing-masing Parpol, sebut Agus Salim.

Komisioner Divisi teknis penyelenggara KPU Palu Iskandar Lembah memaparkan, bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan agar Parpol dapat memenuhi syarat administrasinya. Olehnya Parpol diminta untuk memanfaatkan betul kesempatan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan yang batas waktunya tinggal beberapa hari lagi yakni di 28 September 2022.

Sementara beberapa persyaratan Belum Memenuhi Syarat (BMS) diantaranya:

  1. Nama di KTP dan KTA tidak sesuai
  2. Nama di KTP dan KTA tidak sesuai dengan data di Sipol
  3. KTP dan KTA, salah satunya tidak ada datadi Sipol
  4. Ganda internal dan ganda eksternal
  5. Status pekerjaan KTP dan di data Sipol tidak sesuai

Sementara dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diantaranya,:

  1. Status pekerjaan yang dilarang oleh UU
  2. Kegandaan dan memilih salah satu partai
  3. NIK tidak terdaftar di data PDB

“Untuk yang mendaftar ganda nanti akan kami klarifikasi secara langsung, Parpol mana yang akan dia pilih, kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir tetap kami akan hubungi secara online video call,” ungkapnya.

Jika Parpol sudah menginput data perbaikannya di Sipol selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi dari 29 September sampai 12 Oktober 2022. ***

Reporter: Idham

Berita terkait