Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sulteng diharap Pj Sekda Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM menjadi induk bagi FPR Kabupaten/Kota.
Bahkan dokumen-dokumen pemanfaatan ruang diharapnya baru bisa diproses lebih lanjut jika telah melalui pertimbangan FPR.
“Jika nanti ada perusahaan ajukan izin usaha tapi belum sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tolong dipending dulu, jangan diproses supaya ngga jadi polemik,” kata Pj Sekda pada pembukaan Rakor FPR Provinsi Sulteng Tahun 2022, Rabu pagi (26/10), di Hotel Jazz.
Urgensi ini jelasnya sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permen ATR/BPN No 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang yang mengamanatkan pembentukan FPR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu pemerintah pusat dan daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Bahkan di peraturan ini kata Pj Sekda mesti digarisbawahi bahwa gubernur, bupati dan walikota wajib melaporkan kinerja FPR di daerahnya secara berkala kepada menteri tiap 6 bulan sejak dibentuknya FPR.
Untuk itu tegasnya harus tercipta sinergitas yang baik supaya FPR berperan maksimal bagi gerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju.
“Besar harapan Kami dukungan dari perwakilan asosiasi profesi Ikatan Ahli Perencana (IAP), akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat untuk FPR baik di provinsi maupun kabupaten kota,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Dr. Moh. Yasin Baculu menyampaikan bahwa selama rakor, ada 3 hal penting yang didiskusikan.
Pertama ujarnya sosialisasi peraturan terbaru Permen Agraria Nomor 9 Tahun 2020, lalu menyangkut keanggotaan dalam forum yang perlu melibatkan instansi vertikal dan perangkat daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu termasuk tenaga profesional bidang perencanaan tata ruang berstatus nonASN untuk mengisi jabatan wakil ketua. ***
Sumber: Ro Adm Pimpinan Setdaprov Sulteng