Tambang Emas Poboya Palu Memanas Lagi ! Ini Kronologis Polemiknya

  • Whatsapp
foto : idx.co.id

SULTENG – Pertambangan emas di Kelurahan Poboya Kota Palu dan Kabupaten Sigi serta Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah 26 Oktober 2022 kembali memanas. Hal itu dipicu protes warga lingkar tambang kepada emas PT Citra Palu Mineral (CPM) anak perusahaan dari pemegang konsesi (PT Bumi Resources Minerals Tbk). PT CPM 96,97 % sahamnya milik PT BRM Tbk.

Dalam kurun dua bulan terakhir (September – Oktober 2022) eskalasi konflik tambang emas di Poboya meningkat. Pertama protes warga hingga berujung pembakaran alat berat dan satu korban penganiayaan. Dan Rabu malam (25/10/22) aksi penutupan jalan sehingga aktifitas terganggu. Kabarnya ada korban penembakan sebagaimana ditulis media online di Palu semalam.

Foto: screenshot dari sebuah video whatsapp

Redaksi kailipost.com dan Chanel Kaili TV youtube menyajikan beberapa kronologis sekaitan dengan polemik warga dan PT CPM pemilik tambang emas Poboya.

Foto: screenshot dari sebuah video whatsapp

                1.            Tanggal 21 April 2021 Rapat panitia khusus (Pansus) RTRW Kota Palu di Dekot Palu terungkap bahwa 1/3 luas Kota Palu adalah wilayah konsesi tambang emas Poboya CPM. Artinya, luas Palu yang 36 ribu hektare itu, 12 ribunya adalah wilayah kontrak karya (KK) CPM.

                2.            CPM juga memiliki lahan di Kabupaten Donggala seluas 1.500 ha, di Kabupaten Parigi Moutong 5 ribu ha dan di Sigi 8 ribu hektare.                    

                3.            Pernyataan Advokat Rakyat Sulteng, Agussalim SH di kailipost.com Pola  ruang revisi tata ruang Kota Palu 2018-2038 yang sedang proses penyusunan, harusnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan skala besar di kawasan Poboya. Peta pola ruang revisi tata ruang Kota Palu jelas sekali menyebutkan bahwa kawasan itu merupakan kawasan rawan bencana longsor. Bahkan di sekitar Poboya ada sesar yang sewaktu-waktu bisa bergerak.

                4.            Agussalim mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menolak investasi masuk di daerah ini, tetapi perlu ada pertimbangan risiko bencana karena itu menyangkut hidup matinya orang banyak.

                5.            Areal PT CPM merupakan kawasan Tahura yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dalam SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Huntan Provinsi Sulawesi Tengah hingga tahun 2017.

                6.            Menurut Agus tidak mudah menurunkan status kawasan hutan yang jelas-jelas fungsinya sangat tinggi. “Itu tahapannya sangat panjang, kok hanya dalam waktu singkat KSA bisa beralih fungsi,” tegasnya. Kalaupun ada usulan penurunan status kawasan mestinya ada kajian dari tim terpadu yang dibentuk oleh kementerian terkait.

                7.            Mantan Manager Eksternal Relation & Permit CPM, Amran Amier kepada SultengTerkini.Com, (23/11/2019) menanggapi pemberitaan di media  berjudul “Rawan Bencana, PT CPM Diminta Tidak Beroperasi di Poboya”, merupakan bukti awal bagi kami melakukan upaya hukum bersyarat (klarifikasi) dalam konteks litigasi. Kata Amran, izin OP tersebut didahului terbitnya Izin Lingkungan dan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

                8.            Rumah Gunawan terletak di Jalan Pue Salanga, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dilempari bom molotov. Menurut laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wita.

                9.            Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pj Sekdaprov Faisal Mang memimpin rapat mediasi antara CPM dan masyarakat adat sekitar.

                10.          Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Meminta agar PT CPM melepas cadangan negara. Baik CPM dan Pemprov sepakat diperkirakan sedang menunggu perizinan. Gubernur berharap lokasi cadangan negara nantinya akan dikelola oleh koperasi atau BumDes untuk kepentingan masyarakat sekitar.

                11.          Terjadi aksi demontrasi warga lingkar tambang Poboya berujung pembakaran alat berat milik kontraktor CPM dan satu korban penganiayaan berat.

                12.          Ada lima warga ditetapkan tersangka dalam kasus itu oleh Polda Sulteng.

                13.          Aksi penutupan jalan warga Poboya dan dibubarkan aparat Polresta Palu dengan tembakan peringatan. Dikabarkan ada yang luka-luka. ***

Redaksi kailipost.com dan Chanel Kaili TV youtube menyajikan beberapa kronologis sekaitan dengan polemik warga dan PT CPM pemilik tambang emas Poboya.

                1.            Tanggal 21 April 2021 Rapat panitia khusus (Pansus) RTRW Kota Palu di Dekot Palu terungkap bahwa 1/3 luas Kota Palu adalah wilayah konsesi tambang emas Poboya CPM. Artinya, luas Palu yang 36 ribu hektare itu, 12 ribunya adalah wilayah kontrak karya (KK) CPM.

                2.            CPM juga memiliki lahan di Kabupaten Donggala seluas 1.500 ha, di Kabupaten Parigi Moutong 5 ribu ha dan di Sigi 8 ribu hektare.                    

                3.            Pernyataan Advokat Rakyat Sulteng, Agussalim SH di kailipost.com Pola  ruang revisi tata ruang Kota Palu 2018-2038 yang sedang proses penyusunan, harusnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan skala besar di kawasan Poboya. Peta pola ruang revisi tata ruang Kota Palu jelas sekali menyebutkan bahwa kawasan itu merupakan kawasan rawan bencana longsor. Bahkan di sekitar Poboya ada sesar yang sewaktu-waktu bisa bergerak.

                4.            Agussalim mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menolak investasi masuk di daerah ini, tetapi perlu ada pertimbangan risiko bencana karena itu menyangkut hidup matinya orang banyak.

                5.            Areal PT CPM merupakan kawasan Tahura yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dalam SK.8113/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Huntan Provinsi Sulawesi Tengah hingga tahun 2017.

                6.            Menurut Agus tidak mudah menurunkan status kawasan hutan yang jelas-jelas fungsinya sangat tinggi. “Itu tahapannya sangat panjang, kok hanya dalam waktu singkat KSA bisa beralih fungsi,” tegasnya. Kalaupun ada usulan penurunan status kawasan mestinya ada kajian dari tim terpadu yang dibentuk oleh kementerian terkait.

                7.            Mantan Manager Eksternal Relation & Permit CPM, Amran Amier kepada SultengTerkini.Com, (23/11/2019) menanggapi pemberitaan di media  berjudul “Rawan Bencana, PT CPM Diminta Tidak Beroperasi di Poboya”, merupakan bukti awal bagi kami melakukan upaya hukum bersyarat (klarifikasi) dalam konteks litigasi. Kata Amran, izin OP tersebut didahului terbitnya Izin Lingkungan dan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

                8.            Rumah Gunawan terletak di Jalan Pue Salanga, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dilempari bom molotov. Menurut laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wita.

                9.            Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pj Sekdaprov Faisal Mang memimpin rapat mediasi antara CPM dan masyarakat adat sekitar.

                10.          Terjadi aksi demontrasi warga lingkar tambang Poboya berujung pembakaran alat berat milik kontraktor CPM dan satu korban penganiayaan berat.

                11.          Ada lima warga ditetapkan tersangka dalam kasus itu oleh Polda Sulteng.

                12.          Aksi penutupan jalan warga Poboya dan dibubarkan aparat Polresta Palu dengan tembakan peringatan. Dikabarkan ada yang luka-luka. ***

Editor Senior : andono wibisono

Berita terkait